EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Parkir Termahal Jakarta Rp 7.500/Jam

Parkir Termahal Jakarta Rp 7.500/Jam

Jakarta berlakukan tarif parkir Rp 7.500 per jam bagi mobil belum uji emisi sejak 1 Oktober 2023. Skema ini berlaku di 155 lokasi, termasuk Park and Ride, untuk tekan polusi dan kemacetan kota.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk mobil yang belum lulus uji emisi, efektif sejak 1 Oktober 2023. Langkah ini bagian dari kebijakan disinsentif, bertujuan mendorong kepatuhan uji emisi dan mengendalikan polusi udara di ibu kota .

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif disinsentif Rp 7.500 per jam bagi kendaraan pribadi yang belum lulus uji emisi Sementara itu, kendaraan yang lulus uji emisi tetap membayar tarif progresif normal sebesar Rp 5.000 per jam

Kebijakan ini bukan hanya pengendalian parkir, tapi juga strategi pemprov untuk mengurangi polusi dan kemacetan melalui insentif perilaku ramah lingkungan

Sejauh ini, sejumlah lokasi strategis telah memasang tarif tertinggi untuk kendaraan yang gagal atau belum uji emisi. Total titik sebelumnya 11 lokasi, kini bertambah menjadi 24 titik sejak Oktober 2023 Lokasi tersebut mencakup:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Blok M Square
  3. Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Pasar Mayestik
  5. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
  6. Park and Ride Kalideres
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Gedung Parkir Taman Menteng
  9. Park and Ride Lebak Bulus
  10. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  11. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Tambahan lokasi dari pengelolaan Pasar Jaya:

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

13. Ciracas
14. Cibubur

Jika dijumlah, jumlah titik tarif disinsentif mencapai 155 lokasi setelah penambahan tambahan 24 lokasi baru .

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI, menyatakan penambahan titik layanan ini adalah upaya tegas menegakkan uji emisi sekaligus meminimalkan polusi Sedangkan Ani Ruspitawati dari Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan, “Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir”

Ani juga menambahkan bahwa kendaraan yang belum uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melakukan uji emisi melalui aplikasi JAKI, sebagai langkah menjaga udara Jakarta agar tetap cerah dan sehat

Mobil belum lulus uji emisi: Rp 7.500 per jam (progresif atau flat pada lokasi Park and Ride) Mobil lulus uji emisi: Tarif normal Rp 5.000 per jam

  • Motor: Sampai saat ini belum dikenakan tarif disinsentif; masih mengikuti aturan parkir motor yang berlaku

Masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi, kini terstimulus agar segera melakukan uji emisi. Jika tidak, biaya parkir bisa meningkat hingga 50 % dibanding tarif normal. Beberapa titik jadi pilihan strategis untuk parkir lalu melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum .

Park and Ride di Kalideres, Lebak Bulus, dan Kampung Rambutan jadi alternatif, karena diberlakukan tarif flat Rp 7.500 sekali masuk, memudahkan pengguna yang beralih ke angkutan publik

Tarif yang lebih tinggi diharapkan mampu mempercepat kepesertaan uji emisi dan membantu menyehatkan lingkungan Jakarta. Namun, sejauh ini belum ada data kuantitatif terkait penurunan pencemaran atau laju kendaraan pribadi sejak kebijakan ini diterapkan.

Mekanisme pencatatan uji emisi melalui sistem elektronik (nomor polisi) memudahkan pengecekan langsung saat parkir, menjadikan kebijakan ini lebih akurat dan adil .

Pemprov DKI akan terus menambah lokasi parkir disinsentif secara bertahap, dengan target total lebih dari 155 titik parkir pada akhir 2023 Pengawasan dilakukan lewat sistem digital dan patroli petugas Dishub.

Pelanggaran parkir di luar lokasi resmi juga akan mendapat sanksi tegas, sesuai instruksi Pemprov untuk menertibkan ruang perparkiran Jakarta .

Dengan menekan penggunaan kendaraan pribadi lewat tarif tinggi, diharapkan kualitas udara Jakarta meningkat dan kemacetan berkurang. Emisi gas buang dari kendaraan yang bermotor pribadi dapat diminimalkan bila uji emisi semakin massif.

Namun, kebijakan ini juga memerlukan peningkatan pelayanan transportasi publik agar masyarakat mendapat alternatif yang nyaman dan terjangkau.

Aplikasi JAKI menyediakan informasi lengkap lokasi uji emisi, memudahkan pengguna melakukan pengecekan dan perbaikan kendaraan sebelum dikenakan tarif parkir tinggi

Pemprov juga didorong untuk menambah fasilitas Park and Ride yang memadai dan integrasi antarmoda transportasi, mendukung transisi pengguna kendaraan pribadi ke moda publik.

Kebijakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam kepada kendaraan belum lulus uji emisi adalah upaya strategis Pemprov DKI untuk mengendalikan polusi udara dan kemacetan melalui mekanisme disinsentif. Pemerintah telah menetapkan skema tarif yang jelas, didukung regulasi dan sistem digital yang dapat mendeteksi status uji emisi kendaraan.

Masyarakat sebaiknya segera melakukan uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI, agar dapat menikmati tarif parkir normal dan berkontribusi terhadap kualitas udara Jakarta. Bagi pengguna kendaraan pribadi, terutama di area Park and Ride, tarif flat menjadi alternatif menarik untuk beralih ke transportasi publik.

Pemprov perlu terus menambah titik tarif disinsentif dan meningkatkan fasilitas angkutan umum serta Park and Ride guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Monitoring dampak terhadap kualitas udara dan kemacetan juga krusial agar evaluasi kebijakan dapat memberikan perbaikan yang tepat.

Secara keseluruhan, penggabungan insentif melalui tarif parkir dan peningkatan fasilitas publik mencerminkan langkah komprehensif dalam pengelolaan kota. Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aplikasi JAKIDinas Perhubungankemacetankualitas udaraPark and Rideparkir termahal Jakartapolusitarif disinsentiftransportasi publikuji emisi
Post Sebelumnya

Prabowo Bahas Koperasi Merah Putih di Hambalang

Post Selanjutnya

Juliana Marins, Wisatawan Brasil yang Bertahan Hidup di Tebing Rinjani

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Post Selanjutnya
Juliana Marins, Wisatawan Brasil yang Bertahan Hidup di Tebing Rinjani

Juliana Marins, Wisatawan Brasil yang Bertahan Hidup di Tebing Rinjani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.