EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
Kategori HUKUM, MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta 709 salinan dokumen ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum ketiga tersangka Refly Harun mengungkapkan, permintaan itu diajukan pihaknya melalui surat yang diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Polda Metro Jaya.

“Pengajuan RRT (Roy, Rismon, Tifa) kepada PPDI Polda Metro Jaya terhadap permintaan salinan 709 dokumen yang mereka beritakan pada waktu gelar perkara khusus, bahwa katanya mereka sudah menyertakan 709 dokumen, tetapi daftarnya paling tidak ada 505 dari UGM yang dihitamkan,” kata Refly di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Refly mengatakan permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah saudara Joko Widodo,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya sebagai tersangka berhak mengetahui barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk 709 dokumen, di mana 505 di antaranya dihitamkan.

“Karena dihitamkan kami tidak tahu, apalagi status kami sebagai tersangka, yang mana tersangka berhak mengetahui bukti-bukti apa yang dipunyai,” ucapnya.

Abdullah menuturkan pihaknya meragukan ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.

“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana. Yang dimaksud barang bukti itu adalah yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” tuturnya.

Sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan untuk meminta salinan 709 dokumen, termasuk 505 dari UGM yang dihitamkan kepada PPID Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya. (*)

Tags: Jokowikasus ijazah palsuPolda Metro JayaRefly HarunRoy Suryo Cs
Post Sebelumnya

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026) (Foto: Dok KPK)

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor merupakan investasi hukum untuk memperkuat sistem antikorupsi nasional. Regulasi yang adaptif diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan...

Polda Metro merelokasi 12 kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara. Foto: Humas PMJ

Urai Kepadatan Muara Angke, Ditpolairud Polda Metro Relokasi 12 Kapal Mangkrak

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Relokasi kapal mangkrak tersebut dikawal langsung personel Subdit Patroli dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya bersama instansi terkait. Proses...

OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6 Miliar

OTT Pejabat Bea Cukai: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas 

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.