Jakarta, Ekoin.co – Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta 709 salinan dokumen ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ketiga tersangka Refly Harun mengungkapkan, permintaan itu diajukan pihaknya melalui surat yang diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Polda Metro Jaya.
“Pengajuan RRT (Roy, Rismon, Tifa) kepada PPDI Polda Metro Jaya terhadap permintaan salinan 709 dokumen yang mereka beritakan pada waktu gelar perkara khusus, bahwa katanya mereka sudah menyertakan 709 dokumen, tetapi daftarnya paling tidak ada 505 dari UGM yang dihitamkan,” kata Refly di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Refly mengatakan permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah saudara Joko Widodo,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya sebagai tersangka berhak mengetahui barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk 709 dokumen, di mana 505 di antaranya dihitamkan.
“Karena dihitamkan kami tidak tahu, apalagi status kami sebagai tersangka, yang mana tersangka berhak mengetahui bukti-bukti apa yang dipunyai,” ucapnya.
Abdullah menuturkan pihaknya meragukan ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.
“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana. Yang dimaksud barang bukti itu adalah yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” tuturnya.
Sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan untuk meminta salinan 709 dokumen, termasuk 505 dari UGM yang dihitamkan kepada PPID Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya. (*)




