EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Empat Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing

Empat Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing

Kemendagri menyelidiki iklan penjualan empat pulau Anambas di situs asing. Pemerintah tegaskan tidak ada pulau yang boleh dimiliki penuh oleh perorangan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 Juni 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kepulauan Anambas, EKOIN.CO – Empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah dipasarkan melalui situs jual beli internasional. Dugaan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Informasi ini mencuat ke publik sejak pertengahan Juni 2025 dan langsung menarik perhatian berbagai kalangan.

Respons Pemerintah Terhadap Informasi Penjualan

Kemendagri mulai menelaah kabar mengenai penjualan empat pulau tersebut pada pekan ketiga bulan Juni 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini dan akan menelusuri lebih lanjut legalitas serta kebenaran dari informasi tersebut.

Situs Asing Tawarkan Pulau Anambas

Situs yang memperjualbelikan pulau-pulau itu adalah privateislandsonline.com, platform internasional yang dikenal sebagai media jual beli pulau. Empat pulau di Anambas dicantumkan dalam daftar penjualan di laman tersebut, dengan rincian dua di antaranya berukuran sekitar 141 dan 18 hektare. Situs mencantumkan status “dijual” dengan metode permintaan harga secara privat.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Fasilitas yang Disebutkan dalam Penawaran

Menurut deskripsi di situs tersebut, pulau yang lebih besar diklaim memiliki pantai alami, teluk dangkal, dan dikelilingi hutan. Sementara pulau yang lebih kecil disebut cocok untuk pengembangan resor ramah lingkungan. Jarak pulau tersebut dari Singapura disebut sekitar 200 mil laut.

Modus Kepemilikan yang Ditawarkan

Penawaran tersebut dilakukan melalui sistem kepemilikan saham atas perusahaan yang mengelola pulau. Perusahaan tersebut disebut tengah dalam proses peningkatan status menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang memungkinkan investor luar negeri menyewa properti melalui badan hukum yang mereka bentuk di Indonesia.

Ketegasan Pemerintah Soal Kepemilikan Pulau

Bima Arya menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak diperkenankan ada kepemilikan penuh atas suatu pulau oleh individu atau entitas, baik domestik maupun asing. Ia menyampaikan bahwa batas maksimum kepemilikan pribadi terhadap pulau hanya 70% dan sisanya tetap menjadi bagian wilayah negara.

Pengawasan dan Evaluasi Wilayah Pesisir

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa Kemendagri saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami peralihan status kepemilikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aset strategis nasional.

Sorotan dari Kalangan DPR

Anggota DPR RI dari Komisi IV, Daniel Johan, ikut mengomentari peristiwa ini. Ia menyampaikan bahwa penjualan wilayah seperti pulau, apalagi yang termasuk kawasan konservasi, mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah dan lembaga terkait terhadap wilayah laut Indonesia.

Penegasan dari Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menanggapi isu ini. Ia menyerukan pentingnya penataan ulang administrasi kepulauan agar setiap wilayah memiliki kejelasan status hukum. Menurutnya, perlu dilakukan validasi secara menyeluruh terhadap dokumen administratif pulau-pulau di Indonesia.

Keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut turut terlibat dalam investigasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah untuk membentuk tim koordinasi lintas kementerian guna menyelidiki lebih lanjut persoalan ini.

Aspek Regulasi yang Berlaku

Ketentuan hukum di Indonesia tidak memperbolehkan adanya pengalihan kepemilikan seluruh pulau kepada pihak asing. Namun, model sewa-menyewa melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia dimungkinkan dengan syarat tetap berada dalam pengawasan dan pengendalian pemerintah pusat.

Risiko terhadap Lingkungan Laut

Penjualan pulau-pulau kecil yang termasuk wilayah konservasi berisiko besar terhadap ekosistem laut. Terumbu karang dan biota laut lainnya dapat mengalami kerusakan jika terjadi pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah administratifnya. Pelibatan perangkat daerah menjadi penting dalam mencegah penyalahgunaan aset daerah.

Penelusuran Lebih Lanjut

Kemendagri menyatakan tengah menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan pulau tersebut di situs asing. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau hukum, sanksi akan dijatuhkan terhadap badan hukum atau individu yang terlibat.

Perlunya Transparansi Informasi Publik

Para pakar mengingatkan pentingnya pembaruan sistem informasi publik mengenai status kepemilikan lahan dan pulau. Seluruh data kepemilikan dan sewa-menyewa aset negara seharusnya dapat diakses oleh publik guna mencegah spekulasi ilegal.

Perlindungan Wilayah Strategis

Pulau-pulau kecil yang strategis secara geografis memiliki nilai tinggi tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi keamanan nasional. Karena itu, penjualan atau penyewaan tanpa pengawasan dapat membahayakan kepentingan negara.

Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini memunculkan kembali urgensi evaluasi sistem pengawasan atas wilayah pulau dan pesisir. Perlu sinkronisasi antara Kemendagri, KKP, dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyatukan data spasial dan administratif.

Koordinasi Antarinstansi

Wakil Mendagri menegaskan bahwa investigasi tidak akan dilakukan sepihak. Koordinasi aktif melibatkan banyak lembaga, termasuk aparat penegak hukum jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Edukasi bagi Investor

Investor asing maupun domestik yang tertarik terhadap pengembangan kawasan pulau di Indonesia diminta agar mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan melakukan konsultasi dengan instansi terkait sebelum mengambil keputusan investasi.

Pemantauan Situs Jual Beli Online

Pemerintah juga akan berupaya melakukan pengawasan terhadap situs jual beli properti internasional yang mengiklankan wilayah Indonesia secara ilegal. Langkah pemblokiran bisa diambil apabila situs terbukti melanggar ketentuan hukum.

Penegakan Hukum

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa ada manipulasi data atau pemalsuan status kepemilikan, maka penegakan hukum akan dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana terhadap para pihak.

Peran Media dan Masyarakat

Media diharapkan terus memantau dan melaporkan isu-isu semacam ini secara objektif dan faktual. Sementara masyarakat diminta untuk turut serta melaporkan jika menemukan informasi serupa di platform daring.


Kesimpulan dan Saran

Upaya penjualan pulau secara daring menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pemerintah wajib menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayahnya.

Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam mencegah lepasnya aset negara ke tangan asing secara ilegal. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat untuk pengamanan aset nasional, khususnya di wilayah pesisir.

DPR diharapkan terus mendorong pembentukan regulasi yang lebih ketat dalam urusan kepemilikan lahan di pulau kecil. Evaluasi undang-undang yang ada menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum agraria.

Penting juga bagi pemerintah untuk membentuk satuan kerja lintas instansi yang bertugas khusus memantau aktivitas digital terkait tanah dan pulau. Tim ini dapat menjadi garda awal pencegahan pelanggaran.

Terakhir, pendekatan berbasis teknologi informasi dalam administrasi pulau harus dipercepat. Digitalisasi data aset negara akan mempermudah pengawasan dan memberikan akses transparan bagi publik.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: administrasi wilayah.Bima Aryadigitalisasi pulauDPRkedaulatanKemendagriKepulauan AnambasKKPkonservasipenegakan hukumPT PMAPuan Maharanipulau dijualsitus asing
Post Sebelumnya

Ribuan Hektare Tanah Negara Digarap untuk Properti

Post Selanjutnya

KTT NATO Memanas: Trump Ragukan Klausul Pertahanan Bersama

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
KTT NATO Memanas: Trump Ragukan Klausul Pertahanan Bersama

KTT NATO Memanas: Trump Ragukan Klausul Pertahanan Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.