EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Zarof Ricar, mantan pejabat MA, divonis 16 tahun karena permufakatan jahat dan gratifikasi, sementara Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
25 Juni 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Zarof menerima gratifikasi terkait vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Rosihan Juhriah Rangkuti.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap hakim Rosihan di ruang sidang. Denda sebesar Rp 1 miliar juga dijatuhkan.

Apabila denda tidak dibayarkan, Zarof harus menjalani tambahan pidana selama enam bulan. Hakim menyebut hukuman tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung menyatakan ketidakpuasannya atas hasil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding terhadap vonis tersebut pada Selasa (24/6/2025).

“Untuk Terdakwa Zarof Ricar, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli, Rabu (25/6/2025).

Harli tidak merinci alasan spesifik pengajuan banding. Namun, ia menegaskan bahwa akta banding telah diregistrasi secara elektronik.

“Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” ungkap Harli kepada wartawan.

Proses banding ini menandakan bahwa kasus Zarof belum berakhir dan akan kembali disidangkan di tingkat yang lebih tinggi.

Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun

Saat membacakan putusan, hakim mengungkapkan bahwa Zarof menimbun uang gratifikasi hingga hampir Rp 1 triliun. Nilai ini menunjukkan tingkat keserakahan yang tinggi.

“Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucap hakim.

Hakim juga menyesalkan tindakan Zarof yang justru mencoreng institusi tempatnya pernah mengabdi. Vonis ini dinilai sebagai refleksi rasa keadilan publik.

“Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan.

Perjalanan Kasus Zarof Ricar

Kasus yang menjerat Zarof bermula dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur. Zarof disebut menerima gratifikasi agar Tannur divonis bebas.

Kasus tersebut menimbulkan kehebohan setelah publik menilai vonis bebas Tannur sangat janggal. Dini Sera Afrianti, kekasih Tannur, tewas secara tidak wajar.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan intervensi hukum. Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan majelis hakim.

Keterlibatan Zarof terbongkar setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjamin putusan bebas.

Sidang demi sidang digelar sejak awal 2025. Fakta demi fakta akhirnya membawa Zarof ke kursi pesakitan.

Hakim: “Telah Mencederai MA”

Vonis terhadap Zarof tidak hanya memberikan ganjaran hukum, tapi juga menyampaikan pesan moral. Hakim menekankan bahwa kasus ini adalah luka bagi institusi peradilan

“Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan, telah tercoreng karena tindakan individu yang serakah,” kata hakim Rosihan.

Ia menambahkan, citra peradilan yang semestinya bersih menjadi tercemar akibat praktik gratifikasi. Hal ini harus menjadi refleksi bersama.

Hakim berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain, terutama yang menjabat atau telah pensiun. Integritas adalah nilai yang tidak boleh ditawar.

Sidang ini menjadi sorotan luas masyarakat dan media. Banyak pihak menilai putusan hakim adalah langkah awal perbaikan sistem hukum.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: bandingDini Sera AfriantigratifikasiGregorius Ronald Tannurhukum Indonesiaintegritas peradilanKejaksaan AgungMahkamah AgungPengadilan Jakarta Pusatreformasi hukumTipikoruang suapvonis hakimZarof Ricar
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Skandal CSR BI: DPR Rekomendasi Yayasan, Dana Diselewengkan

Ilham Habibie Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi BJB

22 Agustus 2025
7
KAI Gelar Promo Merdeka, Diskon 20% untuk Tiket Kereta di 17 Agustus 2025

KAI Gelar Promo Merdeka, Diskon 20% untuk Tiket Kereta di 17 Agustus 2025

11 Agustus 2025
9
Pemkot Bekasi Sidik Dugaan Penyimpangan Pengajian Ummi Cinta

Pemkot Bekasi Sidik Dugaan Penyimpangan Pengajian Ummi Cinta

14 Agustus 2025
4
Viral Nikel Papua: Benarkah Iriana Terkait

Viral Nikel Papua: Benarkah Iriana Terkait

10 Juni 2025
93
Mandiri Sahabatku Latih Wirausaha Alumni PMI

Mandiri Sahabatku Latih Wirausaha Alumni PMI

8 Agustus 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version