EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Ahli hukum pidana Ganjar Lesmana: kebijakan tidak bisa dipidana dan hukum harus dipahami secara kontekstual.

Irvan oleh Irvan
26 Juni 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gula atas nama terdakwa Tom Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, pada Kamis pagi, 26 Juni 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli hukum dari dosen UI, yaitu Ganjar Lesmana dan Rendi Rizki.

 

Persidangan dimulai pukul 10:17 WIB dan dibuka oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya proses. Saksi ahli Ganjar Lesmana hadir terlebih dahulu dan diketahui datang ke pengadilan dengan mengendarai sepeda dari kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara saksi kedua, Rendi Rizki, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai.

 

Ganjar Lesmana, yang juga berprofesi sebagai dosen Universitas Indonesia, dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Tom Lembong. Dalam keterangannya, Ganjar menjelaskan secara rinci pemahaman hukumnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Menurut Ganjar, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menyebut bahwa rumusan pasal tersebut sangat menarik karena menyentuh pada dua aspek penting, yakni kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian negara.

 

“Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 2 pada umumnya menyatakan bahwa kerugian negara itu terjadi dalam peristiwa tertentu. Namun jika itu menyangkut kebijakan, maka menurut saya, kebijakan tidak dapat dipidana,” ujar Ganjar di hadapan majelis hakim.

 

Lebih lanjut, Ganjar menyebut bahwa kebijakan adalah bentuk keputusan yang dapat bersifat umum maupun khusus. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa perlu ada pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana dalam kasus kebijakan publik.

 

Ia juga mengulas tentang fleksibilitas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia. “Hukum itu fleksibel. Kadang harus ditaati, kadang juga harus dilanggar, tergantung situasi dan kondisi demi kemaslahatan,” ucapnya.

 

Ganjar menyoroti pentingnya pembuktian dalam pasal 3, terutama dalam kaitannya dengan mens rea atau niat jahat pelaku. Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi terjadi bukan secara acak, melainkan karena adanya kesempatan dan keuntungan yang dirasakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

“Seseorang baru bisa dijadikan tersangka atau terdakwa jika unsur-unsur deliknya terpenuhi, dan harus ada pembuktian yang jelas atas niat dan kesadaran pelaku,” tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, setiap pelaku korupsi memiliki peran yang berbeda, namun semuanya memiliki tujuan yang sama. Unsur kesengajaan, niat, dan kesadaran menjadi elemen penting dalam menentukan keterlibatan dalam suatu tindak pidana korupsi.

 

Dalam pandangannya, Pasal 14 UU Tipikor disebut sebagai “blanko” atau “cek kosong”, yang menurut Ganjar berpotensi digunakan secara luas untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus korupsi tanpa batasan definisi yang rinci.

 

Meski Rendi Rizki belum sempat memberikan keterangannya pada awal persidangan, kehadiran Ganjar sebagai ahli pertama cukup memberi sorotan, terutama karena argumen-argumen hukum yang disampaikannya dinilai menarik dan menyentuh aspek teoritik yang mendalam.

 

Sidang ini menjadi bagian dari upaya pembuktian atas tuduhan terhadap Tom Trikasih Lembong yang didakwa terlibat dalam perkara pengelolaan distribusi gula. Agenda selanjutnya akan dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan ahli kedua.

 

Tags: fleksibilitas hukumGanjar Lesmanahukum pidanakebijakan publikmens reaniat jahatpasal 3 UU TipikorPengadilan Negeri Jakarta PusatRendi Rizkisaksi ahli BPKsidang korupsi gulaTom Trikasih Lembong
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
32

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
91

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Memahami Keutamaan Doa di Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Memahami Keutamaan Doa di Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

24 Maret 2025
3
BNI Tebar Promo Menarik di wondrX 2025

BNI Tebar Promo Menarik di wondrX 2025

15 Agustus 2025
7
El Rumi Beberkan Skor IQ Tinggi

El Rumi Beberkan Skor IQ Tinggi

8 Juli 2025
10
Pendidikan Pesantren Kini Bertaraf Internasional

Pendidikan Pesantren Kini Bertaraf Internasional

28 Juli 2025
8
Hakim Minta Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Gibran Rakabuming

Hakim Minta Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Gibran Rakabuming

22 September 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.