EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Ahli hukum pidana Ganjar Lesmana: kebijakan tidak bisa dipidana dan hukum harus dipahami secara kontekstual.

Irvan oleh Irvan
26 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gula atas nama terdakwa Tom Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, pada Kamis pagi, 26 Juni 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli hukum dari dosen UI, yaitu Ganjar Lesmana dan Rendi Rizki.

 

Persidangan dimulai pukul 10:17 WIB dan dibuka oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya proses. Saksi ahli Ganjar Lesmana hadir terlebih dahulu dan diketahui datang ke pengadilan dengan mengendarai sepeda dari kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara saksi kedua, Rendi Rizki, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai.

 

Ganjar Lesmana, yang juga berprofesi sebagai dosen Universitas Indonesia, dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Tom Lembong. Dalam keterangannya, Ganjar menjelaskan secara rinci pemahaman hukumnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

 

Menurut Ganjar, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menyebut bahwa rumusan pasal tersebut sangat menarik karena menyentuh pada dua aspek penting, yakni kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian negara.

 

“Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 2 pada umumnya menyatakan bahwa kerugian negara itu terjadi dalam peristiwa tertentu. Namun jika itu menyangkut kebijakan, maka menurut saya, kebijakan tidak dapat dipidana,” ujar Ganjar di hadapan majelis hakim.

 

Lebih lanjut, Ganjar menyebut bahwa kebijakan adalah bentuk keputusan yang dapat bersifat umum maupun khusus. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa perlu ada pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana dalam kasus kebijakan publik.

 

Ia juga mengulas tentang fleksibilitas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia. “Hukum itu fleksibel. Kadang harus ditaati, kadang juga harus dilanggar, tergantung situasi dan kondisi demi kemaslahatan,” ucapnya.

 

Ganjar menyoroti pentingnya pembuktian dalam pasal 3, terutama dalam kaitannya dengan mens rea atau niat jahat pelaku. Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi terjadi bukan secara acak, melainkan karena adanya kesempatan dan keuntungan yang dirasakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

“Seseorang baru bisa dijadikan tersangka atau terdakwa jika unsur-unsur deliknya terpenuhi, dan harus ada pembuktian yang jelas atas niat dan kesadaran pelaku,” tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, setiap pelaku korupsi memiliki peran yang berbeda, namun semuanya memiliki tujuan yang sama. Unsur kesengajaan, niat, dan kesadaran menjadi elemen penting dalam menentukan keterlibatan dalam suatu tindak pidana korupsi.

 

Dalam pandangannya, Pasal 14 UU Tipikor disebut sebagai “blanko” atau “cek kosong”, yang menurut Ganjar berpotensi digunakan secara luas untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus korupsi tanpa batasan definisi yang rinci.

 

Meski Rendi Rizki belum sempat memberikan keterangannya pada awal persidangan, kehadiran Ganjar sebagai ahli pertama cukup memberi sorotan, terutama karena argumen-argumen hukum yang disampaikannya dinilai menarik dan menyentuh aspek teoritik yang mendalam.

 

Sidang ini menjadi bagian dari upaya pembuktian atas tuduhan terhadap Tom Trikasih Lembong yang didakwa terlibat dalam perkara pengelolaan distribusi gula. Agenda selanjutnya akan dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan ahli kedua.

 

Tags: fleksibilitas hukumGanjar Lesmanahukum pidanakebijakan publikmens reaniat jahatpasal 3 UU TipikorPengadilan Negeri Jakarta PusatRendi Rizkisaksi ahli BPKsidang korupsi gulaTom Trikasih Lembong
Post Sebelumnya

Mantan Wakil Jaksa Agung dan Ahli Lintas Bidang Beri Materi PPS di Gran Mahakam

Post Selanjutnya

Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.