EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Maykal oleh Maykal
27 Juni 2025
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Sindikat Narkoba Tanjung Balai Tumbang di Kalibata, Polisi Amankan Ribuan Barang Bukti

Jakarta , EKOIN – CO – Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26 Juni 2025), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperan sebagai pengedar, melainkan korban ketergantungan.
“Dia mengakui bahwasanya dia memang hanya menggunakan 0,8 gram berarti di bawah satu gram, berarti tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar,” jelas Deolipa, merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,8 gram. “Dari keterangan saksi‑saksi lain juga menguatkan argumen bahwa Fariz RM hanya bertindak sebagai pengguna,” tambahnya.
Kuasa hukum memohon agar tuduhan pasal untuk pengedar dicabut dan permohonan rehabilitasi kedua kepada majelis hakim dipertimbangkan, mengingat Fariz RM pernah sekali menjalani rehabilitasi namun dinilai belum menyelesaikan masalah candunya
Dakwaan Berat dari JPU & Ancaman Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM berdasarkan Pasal 114 ayat (1) (peredaran), Pasal 112 ayat (1) (penyalahgunaan), dan Pasal 111 ayat (1) (kepemilikan) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5‑20 tahun penjara, hingga potensi hukuman seumur hidup.
Dalam catatan sebelumnya, kepolisian menyita 0,89 gram sabu dan juga 7,4 gram ganja dalam penangkapan pertama, oleh karena itu tekanan hukum terhadap Fariz sangat jelas.
Rekam Jejak dan Opini Hukum
Fariz RM telah empat kali terjerat kasus narkoba—2007, 2014, 2018, dan 2025—menempatkannya sebagai residivis. Pakar hukum pun memperingatkan bahwa status residivis ini memberi dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, meski mengakui rehabilitasi tetap diperlukan.
Permohonan Rehabilitasi Kedua
Dalam persidangan hari ini, Deolipa Yumara meminta agar majelis mempertimbangkan rehabilitasi kedua untuk kliennya. Ia menyebut:
“Makanya biasanya rehab itu bisa dua‑tiga kali, karena baru satu kali, kita akan memohonkan, supaya kemudian diadakan permohonan rehabilitasi yang kedua”.
Permohonan ini berangkat dari pemahaman bahwa ketergantungan seringkali memerlukan beberapa kali terapi untuk pemulihan penuh.
Pandangan Berimbang Pro kubu pembela:
Jelas Fariz bukan pengedar—jumlah kecil barang bukti dan keterangan saksi mendukung fakta tersebut.
Rehabilitasi dua kali dianggap wajar dan diperlukan untuk menangani residivisme.
Pro kubu penuntut & hukum positif:
Status residivis dan dakwaan berlapis memberikan dasar kuat untuk hukuman berat, bahkan jika pengguna.
Pasal pengedaran belum bisa dicabut sebelum fakta hukum diverifikasi.
Kesimpulan & Agenda Selanjutnya
Sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi meringankan (family & pendamping rehabilitasi), sekaligus keterangan saksi ahli sebagai dasar pertimbangan hakim. Kuasa hukum berharap agar rehabilitasi menjadi pilihan utama—dengan pernyataan maaf publik Fariz RM dan komitmen untuk pemulihan, mereka optimis bahwa majelis akan membuka peluang tersebut.

Tags: Bukan Pengedar NarkobaKuasa Hukum Fariz RM: 'Klien Kami Korban Ketergantungan
Post Sebelumnya

Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Masyarakat Umum

Post Selanjutnya

Kejagung: JC Harus Bongkar Pelaku Lain

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Polisi gagalkan peredaran narkotika jenis etomidate, sita ribuan cartridge dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial P, R dan N. Foto: Humas PMJ

Sindikat Narkoba Tanjung Balai Tumbang di Kalibata, Polisi Amankan Ribuan Barang Bukti

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran etomidate di kawasan...

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Post Selanjutnya
Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Kejagung: JC Harus Bongkar Pelaku Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.