EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Kombes Budi menerangkan penetapan tersangka Bahar bin Smith, setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.

“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith, saat terjadinya pengeroyokan” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Berita Menarik Pilihan

Pembacokan pelajar Depok, Resmob Polda Metro Jaya, Admin grup tawuran ditangkap.

Live TikTok Horor di Eks Kampung Gajah Berujung Temuan Mayat Siswa SMP

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan, pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, pada Jumat 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Tags: Anggota BanserBahar bin SmithDitetapkan TersangkaIkut PukulKasus Pengeroyokan
Post Sebelumnya

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Post Selanjutnya

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Penangkapan pelaku pembacokan pelajar di Cipayung, Depok, oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Pembacokan pelajar Depok, Resmob Polda Metro Jaya, Admin grup tawuran ditangkap.

oleh Aminuddin Sitompul
17 Februari 2026
0

Penyidik hingga kini masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk...

Garis polisi terpasang di salah satu area terbengkalai eks wisata Kampung Gajah Wonderland, Cihideung, Parongpong. Kawasan ini menjadi lokasi penemuan jasad seorang siswa SMP yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh rekan sesama remaja, Selasa (17/2/2026).

Live TikTok Horor di Eks Kampung Gajah Berujung Temuan Mayat Siswa SMP

oleh Hasrul Ekoin
17 Februari 2026
0

Peristiwa itu segera dilaporkan ke warga dan aparat. Polisi yang datang ke tempat kejadian langsung melakukan olah TKP dan menemukan...

Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami konten kreator Tara Amelz. Korban melaporkan pria berinisial RB atas peristiwa yang terjadi pada 2017 silam dan kini menuntut transparansi hukum, Senin (16/2/2026).

Kasus Pemerkosaan Tara Amelz Viral: Polisi Cek Penanganan Laporan Terhadap Pria Berinisial RB

oleh Aminuddin Sitompul
16 Februari 2026
0

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari...

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NW (43) diduga pelaku pencurian di sejumlah hotel mewah di Jakarta. Foto: Humas PMJ

Pelaku Pencurian di Sejumlah Hotel Mewah Menyamar sebagai Karyawan, Berhasil Ditangkap Polisi

oleh Aminuddin Sitompul
16 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NW (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian di...

Post Selanjutnya
Boyen dan suami lagi menjalani sidang cerai (Ist)

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.