EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Kombes Budi menerangkan penetapan tersangka Bahar bin Smith, setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.

“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith, saat terjadinya pengeroyokan” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Berita Menarik Pilihan

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

Cita-cita Polwan Sirna: Remaja Jambi Jadi Korban Kebejatan Dua Oknum Polisi dan Calon Siswa

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan, pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, pada Jumat 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Tags: Anggota BanserBahar bin SmithDitetapkan TersangkaIkut PukulKasus Pengeroyokan
Post Sebelumnya

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Post Selanjutnya

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam...

CA (18) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum polisi dan warga sipil di Jambi.

Cita-cita Polwan Sirna: Remaja Jambi Jadi Korban Kebejatan Dua Oknum Polisi dan Calon Siswa

oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
0

“Saya diperkosa. Bukannya ditolong, oknum polisi malah ikut memperkosa. Saya sangat benci sekarang,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tangkapan layar akun TikTok @yayaarsyd di tengah sorotan publik akibat isu video viral yang beredar di media sosial.

Link Video Yaya Rasyid TikToker Viral, Dugaan Video Dewasa Menyebar Luas

oleh Hasrul Ekoin
31 Januari 2026
0

Alih-alih menampilkan video yang dijanjikan, link-link tersebut mengarah ke situs judi online, halaman phishing yang berpotensi mencuri data pribadi, hingga...

Ibu korban penculikan anak di Bekasi saat memberi keterangan. Foto: Humas PMJ

Polisi Tangkap Penculik Anak di Bekasi, Korban Disekap demi Paksa Hubungan Asmara

oleh Aminuddin Sitompul
31 Januari 2026
0

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Dengan nada haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran...

Post Selanjutnya
Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.