EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda RAGAM

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Warga yang pindah alamat dalam satu kota wajib memperbarui KK dan e‑KTP tanpa perlu SKPWNI. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan online.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
27 Juni 2025
dalam RAGAM, TIPS
0
A A
0
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO –
Warga yang menetap di wilayah yang sama namun berpindah alamat kini diwajibkan memperbarui data kependudukannya. Proses pembaruan ini harus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti ditegaskan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Warga Wajib Lapor Perubahan Domisili

Meskipun alamat baru masih berada di satu kota atau kabupaten, perubahan tempat tinggal tetap memerlukan pembaruan data. Terutama bila pindah kelurahan atau kecamatan, maka warga wajib melapor ke Dukcapil agar dokumen administrasi sesuai kenyataan.

Formulir dan Dokumen Pendukung

Petugas Dukcapil akan meminta warga mengisi formulir F-1.03 sebagai bagian dari prosedur resmi. Selain itu, warga harus menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan tinggal di alamat baru, khususnya bila tinggal secara menumpang atau menyewa.

Kartu Keluarga dan KTP Diperbarui

Jika seluruh anggota keluarga ikut pindah, maka KK yang lama tetap digunakan dengan alamat baru. Namun, bila hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka akan diterbitkan dua KK baru sesuai kondisi terkini.

E‑KTP Lama Akan Diganti

Dukcapil akan menarik e‑KTP lama warga dan menerbitkan e‑KTP baru dengan alamat sesuai domisili terkini. Proses ini sekaligus meniadakan risiko data ganda karena e‑KTP lama akan dimusnahkan.

Berita Menarik Pilihan

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Tak Perlu Surat dari RT atau RW

Berbeda dengan prosedur pindah lintas kota atau provinsi, perpindahan dalam satu kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ataupun surat pengantar dari RT/RW.

Proses Cepat dan Tanpa Biaya

Semua prosedur pengurusan pindah alamat dalam satu kota diselesaikan dalam satu hari kerja. Pemerintah juga memastikan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya apapun, termasuk untuk pencetakan dokumen baru.

Bisa Diurus Secara Daring

Warga juga bisa mengurus seluruh proses melalui layanan online yang tersedia di situs Dukcapil masing-masing daerah atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh dokumen bisa diunggah dan diproses secara elektronik.

Sistem Terintegrasi Nasional

Setiap perubahan alamat secara otomatis tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah. Dengan sistem ini, data warga akan langsung tersinkron dengan pusat tanpa proses manual.

Data Anak Ikut Disesuaikan

Jika dalam satu keluarga terdapat anak yang ikut pindah, orang tua juga harus melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Tanpa SKPWNI Bila Satu Kota

Selama warga pindah alamat masih dalam satu kota, SKPWNI tidak diperlukan. Namun, untuk perpindahan antarkota atau provinsi, SKPWNI tetap menjadi syarat wajib.

Cara Ajukan Perubahan Jika Antar Kota

Untuk perpindahan luar wilayah, warga harus mengurus SKPWNI di Dukcapil asal, menyerahkan ke Dukcapil tujuan, lalu memproses e‑KTP dan KK baru setelah data tervalidasi.

Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah alamat tidak lagi mensyaratkan surat dari RT/RW atau kelurahan bila masih dalam satu wilayah administratif.

KK dan KTP Dicetak Langsung

Setelah data diverifikasi, Dukcapil akan mencetak dokumen seperti KK, e-KTP, dan KIA (jika diperlukan) serta menyerahkannya kepada pemohon dalam waktu yang sama.

Bisa Dilakukan di MPP atau Jemput Bola

Warga bisa datang ke kantor Dukcapil langsung, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau menunggu program layanan jemput bola yang aktif dilakukan di banyak kota besar.

Efisiensi Tanpa Menunggu Lama

Proses administrasi berjalan cepat berkat digitalisasi sistem dan pelatihan berkelanjutan yang diterapkan kepada seluruh petugas pelayanan publik.

Aplikasi Digital Permudah Akses

Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi IKD agar semua warga, termasuk yang sibuk bekerja, tetap bisa mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor.Pendaftaran Online Praktis dan Transparan

Seluruh tahap bisa dipantau secara daring melalui nomor registrasi. Pemohon mendapat informasi progres layanan tanpa harus menunggu antrean manual.

Tidak Ada Pungutan Liar

Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses ini. Semua layanan administrasi pindah domisili bersifat gratis dan transparan.

Layanan Terus Ditingkatkan

Dukcapil di berbagai daerah terus memperbaiki sistem dan membuka ruang aduan publik agar proses pindah domisili dapat berjalan lancar dan efisien.

Dukcapil Dorong Sosialisasi Proaktif

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah mendorong sosialisasi aktif tentang prosedur pindah alamat baik melalui media sosial, penyuluhan, hingga komunitas lokal.


Pemerintah telah menyederhanakan proses pindah alamat agar warga tidak terbebani prosedur administratif. Layanan tanpa pungutan dan waktu proses cepat membuat masyarakat lebih mudah mengakses hak administratifnya.

Pemanfaatan aplikasi digital seperti IKD sangat disarankan agar proses dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen secara digital dan mengikuti alur yang telah tersedia.

Dukcapil diharapkan terus meningkatkan kapasitas pelayanan publik serta melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen. Komunikasi publik harus tetap dijaga, baik melalui media daring maupun layanan langsung.

Kebijakan ini mendukung prinsip data tunggal nasional yang andal dan akurat. Integrasi dengan SIAK menjamin bahwa setiap perubahan segera tercatat tanpa duplikasi.

Penting bagi warga untuk tidak menunda pelaporan perubahan alamat, agar seluruh data layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, hingga pendidikan tetap sinkron dan sesuai domisili terkini.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: administrasi kependudukanDukcapile‑KTPF‑1.03IKDKiaKKlayanan gratispindah domisiliproses satu harisatu kotaSKPWNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga pendidikan khas nusantara. Di samping itu,...

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

oleh Yudi Permana
23 Oktober 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Pengamat Sepak Bola, Ronny Pangemanan atau yang akrab disapa Bung Ropan merekomendasikan sejumlah nama pelatih sepak bola...

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0
13

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap bahwa pengguna QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia...

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0
12

Jakarta, EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia resmi menolak pemberian visa bagi atlet senam Israel yang dijadwalkan berlaga dalam Kejuaraan Dunia Senam...

Rekomendasi Untuk Anda

Dukung Tambang Nikel, Harta Gubernur Melejit: Elisa Kambu Disorot Publik

Dukung Tambang Nikel, Harta Gubernur Melejit: Elisa Kambu Disorot Publik

11 Juni 2025
31
Komandan Seskoad Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler LXVI: Cetak Pemimpin TNI AD yang Visioner dan Profesional*

Komandan Seskoad Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler LXVI: Cetak Pemimpin TNI AD yang Visioner dan Profesional*

16 Juli 2025
13
Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

21 Juni 2025
30
Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

2 Agustus 2025
14
Dua Dekade Sanksi Barat, Rusia Bangkit Kremlin Digdaya Meski Dihujani Kami Tetap Kuat

Dua Dekade Sanksi Barat, Rusia Bangkit Kremlin Digdaya Meski Dihujani Kami Tetap Kuat

24 Juli 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version