EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Kejagung banding vonis 16 tahun Zarof karena sengketa aset Rp8 miliar. Aset itu diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Zarof.

Irvan oleh Irvan
30 Juni 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kamis, 26 Juni 2025. Banding ini dilakukan karena hakim memutuskan untuk mengembalikan aset senilai sekitar Rp8 miliar kepada Zarof.

 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Zarof.

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” ujar Harli di Kantor Kejagung.

 

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Pertimbangan Kejagung Ajukan Banding

 

Menurut Harli, uang tersebut tercatat sebagai aset resmi Zarof berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

 

“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” tegas Harli dalam keterangannya kepada wartawan.

 

Kejagung beralasan, uang yang akan dirampas tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan banding atas putusan tersebut.

 

Pengajuan banding ini dilakukan tidak lama setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Zarof bersalah. Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun atas kasus suap dan gratifikasi.

 

Vonis Terhadap Zarof Ricar

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Ketua Majelis menyebut, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.

 

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Zarof atas kasus yang menjeratnya. Namun hakim memutuskan vonis 16 tahun dengan berbagai pertimbangan dalam persidangan.

 

Hitungan masa kurungan penjara untuk Zarof dimulai sejak tahap penahanan pada masa penyidikan. Vonis ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan peradilan.

 

Publik menyoroti pengembalian uang Rp8 miliar kepada Zarof, yang menjadi dasar Kejagung melakukan banding. Proses banding ini akan menjadi penguatan langkah pemberantasan korupsi.

 

Persidangan dan upaya banding akan kembali menjadi sorotan publik di tengah dorongan penguatan integritas di lingkungan pengadilan. Proses ini juga akan menjadi evaluasi penanganan kasus serupa ke depan.

 

Putusan banding nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam pemulihan kerugian negara atas kasus gratifikasi Zarof. Proses hukum  ini diharapkan tetap transparan.

Tags: aset Rp8 miliarbandinggratifikasiKejagungvonis 16 tahunZarof Ricar
Post Sebelumnya

Banjir Meluap di Bekasi, 270 Keluarga Terpaksa Dievakuasi

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Miras: Tiga Pemuda Tewas di Banjarmasin

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Tragedi Pesta Miras: Tiga Pemuda Tewas di Banjarmasin

Tragedi Pesta Miras: Tiga Pemuda Tewas di Banjarmasin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.