EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tom Lembong Jadi Saksi untuk Charles Sitorus

Tom Lembong Jadi Saksi untuk Charles Sitorus

Dalam sidang kasus korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom Lembong memberikan kesaksian atas dugaan peran Charles Sitorus yang menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
30 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, mulai pukul 10.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membuka persidangan dengan menyebutkan agenda pemeriksaan terhadap Tom Lembong.
“Agenda hari ini untuk pemeriksaan saksi, saudara Thomas Trikasih Lembong,” ujar Dennie dalam sidang terbuka.

Sebelum memberikan kesaksian, Tom Lembong terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie.

Keterlibatan Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum memaparkan dugaan peran Charles Sitorus dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Charles yang merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) disebut bersekongkol dengan pihak swasta.
Tujuannya ialah mengatur harga jual gula kristal putih secara tidak sah, melalui distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaturan itu dilakukan tidak melalui operasi pasar atau pasar murah, melainkan melalui distributor yang telah ditentukan sebelumnya.
Distribusi itu merupakan hasil kesepakatan antara Charles dengan sejumlah pengusaha swasta dari berbagai perusahaan.

Nama-Nama Pengusaha yang Terlibat

Delapan pengusaha yang terlibat dalam pengaturan distribusi gula bersama Charles yaitu Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products dan Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene.
Lalu, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya serta Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry juga turut disebutkan.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Berikutnya adalah Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama dan Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo.
Kemudian Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International dan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur.
Selain delapan nama tersebut, ada pula Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar melalui kebijakan distribusi yang menyimpang dari prosedur resmi.
Dalam dakwaan disebutkan, Charles turut bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp578 miliar.
Tom Lembong sendiri disebut oleh jaksa merugikan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian tersebut.
Namun, dalam persidangan kali ini, Tom hanya hadir sebagai saksi terhadap terdakwa Charles.

Sementara, proses hukum terhadap Tom Lembong dalam status lain masih bergulir secara terpisah.

Pasal-Pasal yang Didakwakan ke Charles

Charles dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, Charles diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum besar dalam sektor perdagangan pangan.

Keterangan Tom Lembong Dinilai Penting

Jaksa menyebut keterangan Tom sangat penting untuk menguatkan bukti-bukti dalam berkas perkara Charles Sitorus.
Keterangan itu dibutuhkan untuk mengurai rangkaian kejadian yang menyebabkan kerugian negara secara sistematis.
“Ini untuk membuktikan kesepakatan antara pihak BUMN dengan swasta,” kata jaksa kepada majelis.
Jaksa menilai, pengaturan distribusi yang terjadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Charles.

Adapun nama Tom disebut karena ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode terkait kasus.(*) dan

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Charles Sitoruskorupsi impor gulaPengadilan Tipikor JakartaPT PPITom Lembong
Post Sebelumnya

Permendag No 8/2024 Resmi Dicabut, Impor Kini Diatur Per Klaster Komoditas

Post Selanjutnya

Harga Batu Bara Turun, Ekspor Indonesia Terancam Rontok

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Harga Batu Bara Turun, Ekspor Indonesia Terancam Rontok

Harga Batu Bara Turun, Ekspor Indonesia Terancam Rontok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.