Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan masyarakat melakukan pengeboran sumur minyak mentah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menanggulangi penurunan produksi migas yang terjadi sejak 1997. “Dari tahun 1997 sampai 2024 terjadi natural decline. Presiden menekankan pentingnya swasembada energi, sehingga peningkatan produksi harus dilakukan,” ujarnya.
Selama ini, pengeboran minyak oleh masyarakat dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum. Melalui peraturan baru ini, aktivitas tersebut akan dilegalkan dengan syarat masyarakat membentuk badan usaha seperti koperasi, UMKM, atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kami akan berikan perizinan kepada UMKM atau koperasi untuk mengelola sumur-sumur rakyat,” tambah Yuliot.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan konflik sosial. Produksi dari sumur rakyat wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setempat, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan dan ExxonMobil Cepu Ltd.
Pemerintah menargetkan tambahan produksi minyak sebesar 10.000-15.000 barel per hari dari sumur rakyat. Masa pembinaan selama empat tahun akan diberikan untuk memastikan standar teknis dan lingkungan terpenuhi. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum.





