EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

Tersangka diduga tidak menyampaikan SPT dan menerbitkan faktur fiktif. DJP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Juli 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana perpajakan hasil penyidikan yang dilakukan di wilayah kerjanya. Penetapan ini diumumkan secara resmi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 2 Juli 2025.

Tersangka ditetapkan setelah penyidik pajak menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tindak pidana perpajakan. Proses penyidikan dilakukan dalam rangka menegakkan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan kewenangan DJP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Arfan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran pajak yang berpotensi merugikan negara. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik pajak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Arfan dalam keterangannya.

Penegakan hukum di bidang perpajakan disebutkan tidak hanya berfokus pada pengawasan administrasi tetapi juga pada aspek pidana ketika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Modus Pelanggaran dan Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan praktik usaha dengan tidak melaporkan seluruh transaksi penjualannya. Selain itu, terdapat indikasi manipulasi dokumen untuk mengurangi kewajiban perpajakan.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat faktur pajak fiktif yang mencantumkan jumlah penyerahan yang tidak sesuai kenyataan. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Arfan menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyidik DJP juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani proses penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antarlembaga

Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam menciptakan efek jera bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan. DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kolaborasi antara DJP dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai efektif dalam mengungkap berbagai modus pelanggaran pajak.

Arfan menambahkan, pengawasan terhadap wajib pajak terus ditingkatkan melalui pendekatan berbasis risiko dan penggunaan teknologi informasi perpajakan yang mutakhir.

“DJP tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran pajak, baik oleh perorangan maupun badan usaha,” katanya.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP tidak hanya simbolis, tetapi nyata menghasilkan tindakan hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Perpajakan

Penegakan hukum perpajakan menurut DJP dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini untuk memastikan bahwa wajib pajak memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan perpajakan.

DJP menegaskan bahwa upaya hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh wajib pajak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Arfan juga menyampaikan bahwa dalam setiap tahapan penyidikan, DJP menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan objektivitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar kepatuhan meningkat,” ungkapnya.

Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana pajak.

Dampak Penegakan Hukum terhadap Kepatuhan Pajak

Penetapan tersangka baru oleh Kanwil DJP Jawa Timur I diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, khususnya di kalangan pelaku usaha di wilayah tersebut.

Kepatuhan pajak menjadi pilar penting dalam pembiayaan negara. Oleh karena itu, DJP terus berupaya menciptakan sistem pengawasan yang responsif dan efektif.

Pemeriksaan dan penyidikan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan, tetapi juga dari hasil analisis data perpajakan yang terintegrasi.

Pihak DJP juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran pajak melalui saluran resmi pengaduan DJP.

“Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam menciptakan iklim perpajakan yang adil dan berkeadilan,” kata Arfan.

Untuk menghindari pelanggaran, DJP juga rutin melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

DJP menilai bahwa kolaborasi antara penyidik pajak, penegak hukum, dan masyarakat akan memperkuat sistem perpajakan nasional.

Penegakan hukum ini juga menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia terus dibenahi untuk menjawab tantangan zaman.

Upaya ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Saran yang dapat disampaikan kepada masyarakat adalah untuk selalu melaporkan pajak secara jujur dan tepat waktu agar tidak terjerat masalah hukum. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Selain itu, pelaku usaha hendaknya lebih cermat dalam menggunakan faktur pajak dan menghindari penggunaan dokumen fiktif yang bisa menimbulkan sanksi pidana. Peningkatan pemahaman terhadap aturan pajak bisa mencegah risiko pelanggaran di kemudian hari.

Pemerintah melalui DJP perlu terus memperluas edukasi dan bimbingan teknis kepada wajib pajak, khususnya UMKM, agar tidak salah dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Edukasi dini sangat penting agar masyarakat memiliki kesadaran hukum sejak awal.

Penegakan hukum yang dilakukan DJP juga harus dijadikan refleksi oleh perusahaan lain agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara yang menyalahi aturan. Kepatuhan kolektif akan berdampak pada stabilitas fiskal negara.

Dengan pendekatan pembinaan dan pengawasan yang berimbang, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin kuat dan dipercaya masyarakat luas sebagai instrumen keadilan sosial dan pembangunan ekonomi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: DJPfaktur fiktifkepatuhanpajakpenyidikantersangka
Post Sebelumnya

Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Post Selanjutnya

BTN Jakarta Marathon 2025 Dorong Wisata Olahraga Ibu Kota

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
BTN Jakarta Marathon 2025 Dorong Wisata Olahraga Ibu Kota

BTN Jakarta Marathon 2025 Dorong Wisata Olahraga Ibu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.