Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik terdakwa korporasi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng atau CPO dan turunannya. Penyitaan kali ini dengan nilai mencapai Rp1.374.892.735.527,46.374 (1,3 triliun lebih).
Dalam menampilkan dan memperlihatkan kepada publik sejumlah uang yang disita itu dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, bersama Direktur Penuntutan, Kajari Jakarta Pusat, serta Direktur Penyidikan di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan produk turunannya pada tahun 2021. Uang yang disita tersebut dimasukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Harli Siregar menegaskan bahwa proses ini bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Beberapa Korporasi Terseret
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, penyitaan melibatkan 12 korporasi. Di antaranya PT Interbenua, PT Agro Makmur Jaya, PT Mega Surya Mas, PT Permata Hijau, PT Naga Mas Lestari, PT Rubika Jaya, dan Pertama Hijau Palm Oil Group.
Menurutnya, beberapa korporasi lain seperti Musim Mas Group, PT Inter, PT Nikey, dan PT Pelita Agung juga ikut terlibat.
Berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus lepas sejumlah terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghapuskan uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa korporasi.
Meski begitu, kasus ini masih berlanjut di tahap kasasi di MA untuk memulihkan kerugian negara dari kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Kerugian Negara dan Uang Titipan
BPKP mencatat PT Musim Mas Group merugikan negara hingga Rp4 triliun untuk masing-masing tujuh perusahaan. PT Inter ditaksir menyebabkan kerugian Rp3 triliun, PT Nikey Rp5 miliar, Agro Makmur Rp27 miliar.
Permata Hijau Group tercatat menanggung Rp9 miliar, sedangkan PT Pelita Agung mencapai Rp270 miliar. Harli menekankan, enam perusahaan menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Total uang titipan dari enam korporasi tersebut mencapai Rp1 triliun. Permata Hijau Group turut menitipkan dana sebesar Rp146 miliar untuk proses penggantian.
Harli Siregar memastikan uang hasil penyitaan akan diserahkan kepada negara. Dana akan dimasukkan ke Bank BRI sebagai rekening penampungan sementara.
Menurut Harli, langkah ini untuk menjamin transparansi pengembalian dana kepada kas negara. Pihak kejaksaan berkomitmen mengawal prosesnya sampai tuntas.
Direktur Penuntutan menambahkan, uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab korporasi. Tujuannya mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Ia berharap langkah ini memberi efek jera kepada korporasi lain. Kejaksaan akan terus mengejar aset lain yang masih terkait kasus ini.
Penyitaan berjalan berdasarkan izin resmi dan audit mendetail. Semua proses dilakukan terbuka agar publik dapat memantau perkembangannya.
Harli juga mengingatkan, pengembalian dana ke kas negara menjadi bukti komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada kompromi untuk kasus serupa. ()





