EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Kejagung Sita aset terdakwa korporasi senilai Rp1,3 triliun. Dana masuk BRI sebagai ganti rugi negara.

Irvan oleh Irvan
2 Juli 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik terdakwa korporasi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng atau CPO dan turunannya. Penyitaan kali ini dengan nilai  mencapai Rp1.374.892.735.527,46.374 (1,3 triliun lebih).

Dalam menampilkan dan memperlihatkan kepada publik sejumlah uang yang disita itu dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, bersama Direktur Penuntutan, Kajari Jakarta Pusat, serta Direktur Penyidikan di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan produk turunannya pada tahun 2021. Uang yang disita tersebut dimasukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Harli Siregar menegaskan bahwa proses ini bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Beberapa Korporasi Terseret

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno  mengatakan, penyitaan melibatkan 12 korporasi. Di antaranya PT Interbenua, PT Agro Makmur Jaya, PT Mega Surya Mas, PT Permata Hijau, PT Naga Mas Lestari, PT Rubika Jaya, dan Pertama Hijau Palm Oil Group.

Menurutnya, beberapa korporasi lain seperti Musim Mas Group, PT Inter, PT Nikey, dan PT Pelita Agung juga ikut terlibat.

Berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus lepas sejumlah terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghapuskan uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa korporasi.

Meski begitu, kasus ini masih berlanjut di tahap kasasi di MA untuk memulihkan kerugian negara dari kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Kerugian Negara dan Uang Titipan

BPKP mencatat PT Musim Mas Group merugikan negara hingga Rp4 triliun untuk masing-masing tujuh perusahaan. PT Inter ditaksir menyebabkan kerugian Rp3 triliun, PT Nikey Rp5 miliar, Agro Makmur Rp27 miliar.

Permata Hijau Group tercatat menanggung Rp9 miliar, sedangkan PT Pelita Agung mencapai Rp270 miliar. Harli menekankan, enam perusahaan menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Total uang titipan dari enam korporasi tersebut mencapai Rp1 triliun. Permata Hijau Group turut menitipkan dana sebesar Rp146 miliar untuk proses penggantian.

Harli Siregar memastikan uang hasil penyitaan akan diserahkan kepada negara. Dana akan dimasukkan ke Bank BRI sebagai rekening penampungan sementara.

Menurut Harli, langkah ini untuk menjamin transparansi pengembalian dana kepada kas negara. Pihak kejaksaan berkomitmen mengawal prosesnya sampai tuntas.

Direktur Penuntutan menambahkan, uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab korporasi. Tujuannya mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Ia berharap langkah ini memberi efek jera kepada korporasi lain. Kejaksaan akan terus mengejar aset lain yang masih terkait kasus ini.

Penyitaan berjalan berdasarkan izin resmi dan audit mendetail. Semua proses dilakukan terbuka agar publik dapat memantau perkembangannya.

Harli juga mengingatkan, pengembalian dana ke kas negara menjadi bukti komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada kompromi untuk kasus serupa. ()

Tags: Kejagungminyak gorengPenyitaanperkara korupsi CPOPT Musim Mas GroupPT Permata HijauTerdakwa Korporasi
Post Sebelumnya

Musik Satukan Jakarta-Inggris dalam Perayaan HUT ke-498 Jakarta

Post Selanjutnya

DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.