Jakarta, EKOIN – CO – Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) menggelar pernyataan sikap terbuka kepada publik di Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika bisnis oleh PT. Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap Koperasi Karyawan Angkasa (KOKAPURA). Dalam pernyataannya, AMPH menuding PT. Angkasa Pura Indonesia melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan ekonomi kerakyatan.
AMPH menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade, KOKAPURA telah menjalankan usaha di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan terus diperbarui. Perjanjian terakhir antara kedua pihak tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAC.DPS.V.CN.0935/XII/2024) tertanggal 17 Desember 2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Namun, meskipun perjanjian tersebut masih berlaku, PT. Angkasa Pura Indonesia disebut secara sepihak membuka proses pelelangan atas lahan yang selama ini dikelola oleh koperasi, dan ironisnya, disebut menyebut secara eksplisit satu nama perusahaan swasta, yakni PT. Pasific Energy Trans.
AMPH menyoroti empat poin utama yang dianggap mencurigakan dan melanggar hukum:
1. Pelelangan saat perjanjian masih berlaku, yang dinilai melanggar asas kepastian hukum.
2. Penggunaan istilah “fleksibel” dalam berita acara, yang dianggap manipulatif untuk melegitimasi kebijakan sepihak.
3. KOKAPURA tidak pernah melanggar perjanjian, sehingga tidak ada dasar sah untuk mengganggu hak usaha koperasi.
4. Dugaan kolusi dan konflik kepentingan, mengingat disebutnya langsung nama perusahaan swasta tertentu dalam proses pelelangan.
AMPH juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti:
Pasal 63 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang melarang usaha koperasi diambil alih oleh pihak lain.
PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan negara untuk melindungi koperasi dan UMKM.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, yang mengatur prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pernyataannya, AMPH menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Meminta Kejaksaan RI memanggil dan memeriksa Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia atas dugaan pelanggaran dan manipulasi perjanjian.
2. Memerintahkan PT. Angkasa Pura Indonesia untuk menjalankan regulasi koperasi, sesuai semangat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
3. Mendesak dihentikannya proses pelelangan lahan koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
4. Meminta penyelidikan terhadap Nota Dinas yang dikeluarkan M. Rizal Pahlevi, Direktur Utama PT. Angkasa Pura Indonesia, yang diduga mengarahkan proyek kepada pihak swasta tertentu.
“Jika koperasi yang patuh hukum bisa digusur, jika perjanjian sah bisa dibatalkan oleh Nota Dinas sepihak, jika BUMN menjadi alat kepentingan elit, maka keadilan di negeri ini sedang runtuh,” tegas Sahrir Jamsin, Koordinator AMPH.
AMPH menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal isu ini demi membela hak koperasi rakyat serta menjaga marwah hukum dan etika dalam pengelolaan badan usaha milik negara.





