EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Desak Kejaksaan RI Panggil Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports

Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Desak Kejaksaan RI Panggil Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports

Maykal oleh Maykal
2 Juli 2025
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO – Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) menggelar pernyataan sikap terbuka kepada publik di Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika bisnis oleh PT. Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap Koperasi Karyawan Angkasa (KOKAPURA). Dalam pernyataannya, AMPH menuding PT. Angkasa Pura Indonesia melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan ekonomi kerakyatan.

AMPH menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade, KOKAPURA telah menjalankan usaha di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan terus diperbarui. Perjanjian terakhir antara kedua pihak tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAC.DPS.V.CN.0935/XII/2024) tertanggal 17 Desember 2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Namun, meskipun perjanjian tersebut masih berlaku, PT. Angkasa Pura Indonesia disebut secara sepihak membuka proses pelelangan atas lahan yang selama ini dikelola oleh koperasi, dan ironisnya, disebut menyebut secara eksplisit satu nama perusahaan swasta, yakni PT. Pasific Energy Trans.

AMPH menyoroti empat poin utama yang dianggap mencurigakan dan melanggar hukum:

1. Pelelangan saat perjanjian masih berlaku, yang dinilai melanggar asas kepastian hukum.

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

2. Penggunaan istilah “fleksibel” dalam berita acara, yang dianggap manipulatif untuk melegitimasi kebijakan sepihak.

3. KOKAPURA tidak pernah melanggar perjanjian, sehingga tidak ada dasar sah untuk mengganggu hak usaha koperasi.

4. Dugaan kolusi dan konflik kepentingan, mengingat disebutnya langsung nama perusahaan swasta tertentu dalam proses pelelangan.

AMPH juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti:

Pasal 63 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang melarang usaha koperasi diambil alih oleh pihak lain.

PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan negara untuk melindungi koperasi dan UMKM.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, yang mengatur prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pernyataannya, AMPH menyampaikan empat tuntutan tegas:

1. Meminta Kejaksaan RI memanggil dan memeriksa Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia atas dugaan pelanggaran dan manipulasi perjanjian.

2. Memerintahkan PT. Angkasa Pura Indonesia untuk menjalankan regulasi koperasi, sesuai semangat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

3. Mendesak dihentikannya proses pelelangan lahan koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

4. Meminta penyelidikan terhadap Nota Dinas yang dikeluarkan M. Rizal Pahlevi, Direktur Utama PT. Angkasa Pura Indonesia, yang diduga mengarahkan proyek kepada pihak swasta tertentu.

“Jika koperasi yang patuh hukum bisa digusur, jika perjanjian sah bisa dibatalkan oleh Nota Dinas sepihak, jika BUMN menjadi alat kepentingan elit, maka keadilan di negeri ini sedang runtuh,” tegas Sahrir Jamsin, Koordinator AMPH.

AMPH menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal isu ini demi membela hak koperasi rakyat serta menjaga marwah hukum dan etika dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Post Sebelumnya

Ratusan Truk Blokade Monas, Audiensi Deadlock

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Laptop, Google Diperiksa Kejagung

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya....

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Meri Hoegeng foto Dokumen Rama Hoegeng

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Post Selanjutnya
Dugaan Korupsi Laptop, Google Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi Laptop, Google Diperiksa Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.