EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group

PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00

Yudi Permana oleh Yudi Permana
2 Juli 2025
dalam HUKUM
0
A A
0
Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sejumlah Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (Migor) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa enam terdakwa korporasi tersebut berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp 4.890.938.943.794,01.

“Akan tetapi, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00,” ucap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agroindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp937.558.181.691,26.

Kemudian, kelima perusahaan tersebut, kata Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik pidsus Kejagung sebesar Rp186.430.960.865,26.

Selanjutnya, kelima perusahaan tersebut, lanjut Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik Kejagung sebesar Rp186.430.960.865,26.

Dengan demikian, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05 (Rp 1,3 triliun lebih).

“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BRI,” sambungnya.

Untuk tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, dan menambahkan uang yang disita dalam memori kasasi.

“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Adapun terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan bahwa para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.

“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. ()

Tags: KejagungPerkara Korupsi CPO dan Minyak GorengPermata Hijau GroupPT Musim MasTerdakwa Korporasi
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Waspada Kolesterol Menyerang Sejak Usia 20-an

Waspada Kolesterol Menyerang Sejak Usia 20-an

4 September 2025
8
korupsi

Kejagung Dalami Peran Lima Saksi dalam Korupsi Sritex

9 September 2025
9
Mendag Busan Lepas Ekspor Produk Rumah Tangga Moorlife ke Filipina dan Romania Senilai Rp6,7 Miliar

Mendag Busan Lepas Ekspor Produk Rumah Tangga Moorlife ke Filipina dan Romania Senilai Rp6,7 Miliar

4 Oktober 2025
6
Kemensos Salurkan Rp20 Triliun Bansos Triwulan II

Kemensos Salurkan Rp20 Triliun Bansos Triwulan II

2 Juli 2025
6
AION UT Mobil Listrik Urban GAC Tampil Perdana di GIIAS

AION UT Mobil Listrik Urban GAC Tampil Perdana di GIIAS

8 Oktober 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.