Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Permohonan yang diajukan sejak Februari 2019 itu diputus setelah 1.956 hari berjalan. Dalam putusan tersebut, hukuman pidana Setya Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Putusan PK bernomor 813 PK/Pid.Sus/2023 itu dibacakan pada 28 Juni 2024. MA menyampaikan bahwa putusan dilakukan oleh majelis hakim baru, mengingat majelis sebelumnya sudah tidak ada. Hakim Suharto bertindak sebagai ketua majelis, sementara Suhadi dan Jupriyadi sebagai anggota majelis hakim.
Juru bicara MA, Sobandi, mengatakan bahwa proses penanganan PK Setya Novanto cukup memakan waktu karena sempat mengalami pergantian majelis hakim. Hal ini menyebabkan lamanya proses putusan hingga mencapai lima tahun lebih.
“PK tersebut diputus oleh majelis yang berbeda karena majelis sebelumnya sudah tidak ada,” jelas Sobandi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2025. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan teknis majelis sebelumnya tidak melanjutkan penanganan.
Dalam putusan terbarunya, MA tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Setya Novanto dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Perjalanan panjang permohonan PK
Permohonan PK Setya Novanto diajukan pada Februari 2019. Saat itu, pihak kuasa hukum menyebut adanya kekhilafan hakim dan novum atau bukti baru yang mendasari pengajuan peninjauan kembali. Namun prosesnya berjalan sangat lambat hingga akhirnya diputus lima tahun kemudian.
Kasus korupsi e-KTP sendiri menyeret banyak nama, dan Setya Novanto merupakan satu dari aktor utama dalam kasus tersebut. Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto atas perannya dalam proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.
Ia juga dikenai denda dan diperintahkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Dalam proses sidang pada 2018, majelis hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti menerima keuntungan dari proyek pengadaan e-KTP melalui sejumlah perantara. Vonis tersebut kemudian diperkuat di tingkat kasasi.
Putusan PK ini membuat masa hukuman Setya Novanto berkurang satu tahun dari total hukuman sebelumnya, meskipun sebagian kalangan menilai bahwa pengurangan ini perlu dikaji lebih jauh dari sisi substansi hukum.
Putusan diambil oleh majelis hakim baru
Sebelum diputus oleh majelis hakim yang kini menangani, PK tersebut sempat tertunda karena majelis hakim sebelumnya mengundurkan diri. Tidak dijelaskan secara rinci alasan pengunduran diri tersebut.
Penggantian majelis ini diakui menyebabkan keterlambatan dalam proses penanganan PK. Perubahan komposisi hakim seperti ini merupakan hal yang lazim dalam praktik pengadilan, terutama jika hakim memasuki masa pensiun atau mendapat promosi jabatan.
Setya Novanto saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Setelah adanya putusan ini, ia dijadwalkan menyelesaikan masa hukumannya pada 2029, dengan kemungkinan mendapat remisi tambahan.
Belum diketahui secara pasti apakah pihak Lapas Sukamiskin telah menerima salinan resmi putusan tersebut dan menyesuaikan catatan pidana yang bersangkutan.
MA hingga saat ini belum mempublikasikan salinan lengkap putusan PK yang bersangkutan di situs resmi mereka.
Respons publik dan aktivis antikorupsi
Sejumlah aktivis antikorupsi menyayangkan keputusan MA tersebut. Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap tokoh sentral dalam mega korupsi e-KTP berpotensi mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa vonis ringan dalam perkara korupsi besar dapat berdampak pada rendahnya efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ICW juga menyatakan bahwa putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Kasus e-KTP termasuk salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian luas publik karena besarnya nilai proyek dan banyaknya pihak yang terlibat, termasuk anggota DPR, pejabat kementerian, hingga pengusaha.
Setya Novanto sempat menjadi sorotan karena sejumlah manuver hukumnya dalam menghindari pemeriksaan, termasuk insiden kecelakaan mobil yang menjadi perhatian publik pada saat proses penyidikan.
Dengan adanya putusan PK ini, publik dan pengamat hukum kini menunggu apakah isi pertimbangan hukum MA akan segera diumumkan secara terbuka.
Catatan hukum dan dasar PK
Dalam KUHAP, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan sekali oleh terpidana dengan syarat tertentu. Salah satu dasar utama PK adalah adanya novum atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Namun dalam banyak kasus, termasuk PK Novanto, permohonan tidak selalu mencantumkan novum yang baru dan hanya berfokus pada kekhilafan hakim sebagai alasan. MA memiliki kewenangan untuk menilai dan menerima atau menolak PK berdasarkan pertimbangan internal.
Dalam putusan kali ini, MA tidak mengungkapkan secara spesifik alasan penerimaan permohonan Novanto. Hal ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai transparansi dan standar penilaian PK.
Setya Novanto diketahui juga telah beberapa kali mengajukan berbagai permohonan hukum, termasuk peninjauan status dan pengurangan masa tahanan sebelum mengajukan PK ini.
Putusan PK membuat vonis terhadap Novanto sekarang menjadi 14 tahun penjara, serta tetap dikenakan denda dan pencabutan hak politik.
Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap mekanisme peninjauan kembali agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang pernah divonis atas kejahatan berat, terutama kasus korupsi. Pengurangan hukuman harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan terbuka.
MA diharapkan segera memublikasikan isi lengkap putusan untuk mencegah spekulasi publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil diharapkan terus mengawasi pelaksanaan putusan agar proses pemasyarakatan berjalan sesuai hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap terpidana.
Pemerintah dan DPR juga perlu memperkuat undang-undang pemberantasan korupsi dan menetapkan standar tinggi dalam pemrosesan PK agar tak menjadi celah bagi pelaku kejahatan berat.
Kasus ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum pidana dan pemasyarakatan yang mampu memberikan efek jera dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





