Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan di Jayapura, Rabu 2 Juli 2025. Penangkapan berlangsung di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Buronan tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tim berhasil mengamankan buronan tanpa hambatan dalam penindakan lapangan.
Identitas buronan yang diamankan bernama Ryan Richie Mokoginta. Dia berusia 40 tahun dan lahir pada 30 Agustus 1985.
Ryan merupakan pegawai negeri sipil beralamat di Kota Manado. Pihak berwenang menangkap Ryan terkait perkara narkotika.
Perjalanan Kasus Buronan
Kasusnya bermula pada Selasa 24 Agustus 2021. Penyidik menyerahkan Ryan untuk tahap penahanan di Manado.
Saat itu Ryan mengaku sakit covid setelah tahap II proses penyidikan selesai. Petugas memindahkan Ryan ke rumah singgah tahanan Kota Manado.
Tepat pada 1 Oktober 2021, Ryan melarikan diri dari rumah singgah tahanan tersebut. Sejak saat itu Ryan masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ryan menjadi terdakwa kasus narkotika dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menindaklanjuti DPO Ryan secara berjenjang.
Penangkapan Ryan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan. Ryan bersikap kooperatif saat diamankan petugas di Jayapura.
Proses Lanjutan dan Penegasan
Setelah penangkapan, Ryan langsung dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya memonitor dan menangkap buronan lain. Penangkapan buronan dilakukan untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau semua buronan Kejaksaan RI menyerahkan diri. Penegakan hukum tetap berjalan tegas tanpa kompromi.





