EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Yudi Permana oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap barang bukti elektronik adanya grup WhatsApp bernama Garda Kencana, yang diisi pejabat anak usaha Pertamina dan pihak swasta.

Hal tersebut saat jaksa mencecar terdakwa Vice President (VP) Feedstock PT KPI, Agus Purwono yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

JPU menanyakan kepada Agus Purwono sebagai saksi mahkota mengenai grup tersebut, dan diisi oleh siapa saja.

Agus Purwono menjawab terkait keberadaan sebuah grup percakapan yang berisi sejumlah nama, antara lain dirinya sendiri, Dimas Werhaspati, Indra Putra, Indrio Purnowo, Sani Dinar Saifuddin, Ario Wicaksono, Yoki Firnandi, M Said, dan Arif Sukmara.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Keterangan Agus Purwono di persidangan diwarnai frasa “tidak mengingat” ketika jaksa penuntut umum membongkar isi percakapan grup yang berisi sembilan orang, termasuk dirinya dan Dimas Werhaspati.

Grup tersebut, menurut jaksa, menjadi ruang koordinasi yang beririsan dengan rangkaian pertemuan di tengah pembahasan tender kapal Pertamina. Dan perusahaan Dimas bersama Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, bergerak di bidang perkapalan.

Dalam persidangan, jaksa membongkar bahwa di dalam grup tersebut terdapat pesan atau chat dari Dimas Werhaspati yang menyatakan telah memesan kamar hotel Presidential Suite yang dilengkapi dengan connecting room pada 1 Agustus 2023. Kamar di hotel mewah itu untuk para petinggi anak usaha Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Agus Purwono mengaku tidak mengingat adanya pemesanan kamar hotel tersebut.

Jaksa kemudian membacakan pesan lain dari Dimas Werhaspati yang dikirim pada 3 Agustus 2023, berisi ajakan makan malam. Penuntut umum pun menanyakan apakah Agus Purwono mengikuti ajakan makan malam tersebut.

Agus menjelaskan bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti pesan tersebut, namun berdasarkan ingatannya, ia memang mengikuti makan malam bersama Dimas Werhaspati.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap pesan Dimas Werhaspati pada tanggal yang sama yang menyebutkan telah memesan tempat makan malam di Gijon Steakhouse, yang berlokasi sekitar 200 meter dari Hotel Pullman Jakarta, yang menjadi lokasi tempat menginap.

“Saudara ikut dinner tersebut?” tanya jaksa kembali kepada Agus Purwono.

Agus kembali membenarkan bahwa dirinya mengikuti acara makan malam tersebut.

Penuntut umum kemudian mencecar Agus Purwono terkait kepentingan Dimas Werhaspati membuka kamar di Hotel Pullman Jakarta, di saat sejumlah pihak dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tengah melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tender kapal dan bidang usaha yang berkaitan langsung dengan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Ia tak mampu menjelaskan tujuan pertemuan makan malam maupun konteksnya yang dibahas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Purwono tidak memberikan penjelasan rinci dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut sebaiknya ditujukan langsung kepada Dimas Werhaspati.

Jaksa lalu mencecar kepentingan pemesanan kamar mewah di Hotel Pullman oleh terdakwa Dimas di tengah pembahasan tender strategis tersebut. Alih-alih menjelaskan, Agus kembali memilih melempar pertanyaan itu kembali.

“Lebih baik tanyakan ke Pak Dimas,” jawab Agus Purwono.

Rangkaian jawaban “tidak ingat” dan saling lempar tanggung jawab ini menjadi catatan penting dalam persidangan, terutama ketika jaksa berupaya menelusuri relasi antara pertemuan informal, fasilitas hotel, dan proses pengambilan keputusan bisnis di lingkungan Pertamina dalam penyewaan kapal untuk impor dan ekspor minyak mentah di Pertamina.

Diketahui, dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”.

Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” (perusahaan tertentu) dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, JPU menuturkan, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim.

“Keterangan (saksi Agus Purwono) semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” tegas JPU.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. (*)

Tags: Dimas WerhaspatiGrup Garda KencanaHotel Pullman JakartajaksaJPUmakan malamPengadilan Tipikor Jakarta
Post Sebelumnya

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Post Selanjutnya

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.