Jakarta, Ekoin.co – Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka tabir aliran dana kasus pemerasan sertifikasi K3.
Saksi ini menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta ke Menaker periode 2019–2024 Ida Fauziyah. Uang itu, kata Ivon, dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, untuk diserahkan ke Ida.
“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (6/2).
Dia menjelaskan Hery menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon. Setelahnya, uang pun dikirimkan kepada dirinya melalui seseorang yang bernama Gunawan.
Ivon tahu uang ditujukan untuk Menteri. Namun dia tak mengetahui tujuan uang tersebut diberikan kepada Ida, namun Ivon mengetahui uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang euro pada amplop coklat.
“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” tutur dia.
Ivon bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, yang menyeret Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut pemerasan sertifikasi K3, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. (*)





