Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa, 2 Juli 2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN mantan Gubernur Sumsel, EH Ketua Panitia Pengadaan BGS, dan AT Direktur PT MB. Tim juga melakukan penahanan terhadap RY selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang.
Penahanan terhadap RY berlangsung mulai 2 Juli 2025 hingga 21 Juli 2025. Sedangkan AN dan EH diketahui berstatus terpidana dalam perkara lain.
AT tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan pencekalan terhadap AT yang berada di luar negeri. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti.
Rencana Pemanfaatan Aset Pemprov
Kasus bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Dalam rencana tersebut, Pasar Cinde disetujui untuk pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Tim menemukan proses pengadaan mitra kerja sama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mitra BGS juga tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.
Selain itu, kontrak yang ditandatangani tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini berujung pada penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.
Hilangnya Cagar Budaya dan Penghalang Untuk Penyidik
Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang. Selain itu, tim juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait.
Dana tersebut berkaitan dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukti tersebut didukung dengan bukti elektronik dari hasil chatting handphone.
Bukti chatting handphone tersebut ada yang bersedia untuk pasang badan dengan kompensasi 17 Miliyar Rupiah untuk mencarikan pemeran pengganti tersangka.
Dengan ada nya fakta tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan. Tim penyidik terus mendalami aliran dana terkait kasus ini.





