Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkap bahwa dirinya telah mengetahui akan menjadi target Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak masa kampanye Pilpres 2024. Hal itu diungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Co-Captain Tim Pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024. Ia menyampaikan bahwa pada akhir 2024 dirinya mendapat informasi bahwa akan dibidik dalam kasus hukum terkait impor gula.
Ia menegaskan bahwa pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. “Tidak sampai dua minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan,” ujar Tom.
Dibidik Sejak Bergabung dengan Oposisi
Ia menjelaskan bahwa indikasi pembidikan terhadap dirinya muncul setelah resmi bergabung dengan tim kampanye nasional yang berseberangan dengan pemerintah. Sejak akhir 2024, ia mendengar bahwa aparat penegak hukum sedang memproses sebuah kasus yang melibatkannya.
Sebelum penetapan status tersangka, Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Tom mengatakan ia dipanggil sebagai saksi dan mendapat banyak pertanyaan yang menurutnya terkesan dipaksakan untuk mencari-cari pelanggaran.
Meski begitu, Tom bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia mengakui bahwa sebagian informasi sudah dilupakannya karena kasus ini menyangkut masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan sekitar sembilan setengah tahun lalu.
Menurut Tom, dia sudah mempertimbangkan segala risiko sejak awal bergabung ke dalam barisan oposisi. Ia mengaku tidak terlalu kaget saat akhirnya ditersangkakan karena memahami kondisi politik saat ini.
“Saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini,” ungkap Tom. Ia menyadari kemungkinan adanya konsekuensi hukum akibat sikap politiknya.
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Dugaan korupsi tersebut terkait proses importasi gula yang dilakukan pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa juga menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak dari kalangan direksi perusahaan, termasuk Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Tony Wijaya NG dari PT Angels Products, dan Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene.
Nama-nama lain yang ikut disebutkan antara lain Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia), dan Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo).
Selanjutnya, Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, serta Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu juga masuk dalam daftar dakwaan jaksa sebagai pihak yang turut serta.
Jaksa menilai Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, peran Tom cukup dominan karena berada pada posisi strategis dalam pengambilan keputusan kebijakan impor gula saat itu. Peran tersebut disebut memberikan keuntungan bagi pihak swasta.
Sementara itu, tim pengacara Tom belum menyampaikan pembelaan secara terbuka dalam persidangan awal ini. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut mendapat sorotan luas dari media, mengingat Tom Lembong merupakan salah satu figur publik yang aktif dalam politik nasional sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Tom tetap berupaya menghormati proses hukum yang berlaku meskipun mengindikasikan adanya tekanan politik di balik kasus yang menjeratnya. Ia juga mengatakan tidak akan menghindar dari tanggung jawab.
Pengadilan Tipikor akan melanjutkan proses hukum dengan agenda pembacaan keterangan para saksi dan penyampaian alat bukti oleh pihak kejaksaan. Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
semua pihak yang terlibat dalam proses hukum sebaiknya menjaga integritas dan profesionalisme agar tidak menimbulkan persepsi politisasi terhadap lembaga penegak hukum. Penanganan perkara harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga memberikan pembelajaran penting bagi para pejabat publik mengenai perlunya dokumentasi dan pengawasan yang ketat atas kebijakan yang diambil selama masa jabatan. Dengan begitu, setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi proses hukum ini secara objektif tanpa membiarkan opini liar berkembang. Fokus utama tetap pada pembuktian di pengadilan sesuai dengan alat bukti yang disampaikan kedua belah pihak.
Seluruh proses hukum hendaknya dijalankan sesuai dengan prinsip due process of law untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Persidangan yang adil akan membawa kejelasan pada perkara ini.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan secara independen, sekaligus bagi masyarakat untuk menilai proses penegakan hukum tanpa bias politik. Putusan pengadilan akan menjadi tolok ukur keadilan dalam perkara ini.(*)





