Jakarta, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita 47 aset milik penunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp173,5 miliar pada Senin, 16 Juni 2025. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan, logam mulia, surat berharga, hingga rekening bank.
Penyitaan dilakukan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan serempak di seluruh Kanwil DJP se-Jawa Barat. Total 133 aset telah disita dalam kegiatan ini, dengan nilai tunggakan keseluruhan mencapai Rp441,8 miliar.
Kegiatan ini digelar selama lima hari, sejak 16 hingga 20 Juni 2025. Tema yang diusung ialah Sita Serentak DJP Jawa Barat, Sita Asetnya, Tuntas Utangnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan penagihan aktif dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak. DJP juga menekankan pentingnya keselarasan dan sinergi antar unit vertikal di wilayah kerja Jawa Barat.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa tindakan ini sah secara hukum dan bertujuan memberi efek jera. “Penyitaan aset merupakan langkah tegas namun sah secara hukum, yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak,” tegasnya.
Proses Penagihan dan Penyitaan
Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi utang setelah berbagai upaya administratif dan persuasif. Proses dimulai dengan pengiriman Surat Teguran pasca jatuh tempo pelunasan.
Jika dalam waktu 21 hari tidak ada pelunasan, maka DJP menerbitkan Surat Paksa. Apabila dalam 2×24 jam setelah penyampaian Surat Paksa utang tetap belum dibayar, maka dilakukan penyitaan aset.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan bahwa kegiatan ini menegaskan kehadiran negara dalam penegakan hukum. “Melalui Pekan Sita Serentak, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Aset yang telah disita dapat dilelang jika tunggakan tetap belum dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Hasil lelang digunakan untuk menutupi utang pajak yang tertunggak.
Komitmen terhadap Kepatuhan Pajak
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai prosedur.
DJP berharap tindakan ini mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Selain itu, DJP juga terus mengupayakan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penagihan.
Romadhaniah menegaskan bahwa DJP tetap mengedepankan komunikasi dan kesempatan untuk pelunasan secara damai. Namun, jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan diambil.
Pekan Sita Serentak yang digelar DJP di Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara melalui jalur perpajakan. Penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, dengan harapan memberi efek jera bagi para pelanggar kewajiban pajak.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa DJP tak hanya bekerja di balik meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan keadilan perpajakan. Aset-aset bernilai tinggi disita sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang menunggak pajak.
Dengan dilakukannya penyitaan secara serentak dan sistematis, DJP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan nasional. Penyitaan bukanlah tujuan utama, melainkan alat untuk mendorong ketaatan demi keberlangsungan fiskal negara.(*)





