EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL
Tumbler Terjatuh, Turis Indonesia Ditahan Polisi

Tumbler Terjatuh, Turis Indonesia Ditahan Polisi

Turis Indonesia diamankan setelah tumbler miliknya jatuh dan mengenai pengunjung lain di The Peak. Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Agustus 2025, menunggu keputusan jaksa terkait proses hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
5 Juli 2025
Kategori INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hong Kong EKOIN.CO – Seorang turis asal Indonesia ditangkap oleh polisi Hong Kong setelah tumbler miliknya terlepas dari ransel dan mengenai kepala wisatawan lain di The Peak Tower pada Rabu siang, 2 Juli 2025. Polisi menerima laporan insiden pada pukul 12.16 waktu setempat dan segera melakukan penanganan awal di lokasi kejadian .

Turis yang diketahui berasal dari negara +62 tersebut sedang menikmati pemandangan dari Sky Terrace di The Peak saat tumbler berukuran 17 cm tinggi dan 8 cm lebar terjatuh dari saku ranselnya. Kejadian itu langsung dilaporkan setelah seorang wanita wisatawan asal Tiongkok berusia sekitar 40-an terkena pada bagian kepala (scmp.com).

Korban segera dilarikan ke Queen Mary Hospital di Pok Fu Lam. Belum ada laporan mengenai kondisi terkini, tetapi rumah sakit telah menerima pasien dalam keadaan sadar dan sedang ditangani oleh tim medis

Polisi menyatakan bahwa turis tersebut mengenakan ransel dan meletakkannya di pagar pengaman sebelum tumbler terjatuh. Petugas menahan pria tersebut atas dugaan membiarkan sebuah benda jatuh dari ketinggian, yang melanggar peraturan keselamatan umum di tempat wisata publik (

Proses Penangkapan dan Penanganan Hukum

Setelah laporan masuk, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Prosedur pemeriksaan dilakukan langsung di area menara, termasuk pengumpulan barang bukti berupa tumbler yang terjatuh dan rekaman CCTV di dalam gedung .

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Tersangka, kemudian diidentifikasi sebagai Satnauli Bangun, 44 tahun, seorang pedagang yang sedang berlibur. Pada Jumat berikutnya, Bangun hadir di Pengadilan Timur Hong Kong namun belum diminta memberikan jawaban atas dakwaan, karena sebagian bukti masih dievaluasi oleh Kejaksaan

Menurut jaksa, Kejaksaan masih meninjau rekaman CCTV lengkap untuk memastikan apakah insiden tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Agustus 2025, dan Bangun wajib hadir meskipun proses pidana dihentikan

Dampak dan Tindak Lanjut Pemerintah

Kedutaan Indonesia di Hong Kong belum menyatakan keterlibatan langsung pada kasus tersebut, tetapi diperkirakan akan memberikan pendampingan konsuler kepada WNI yang terkena proses hukum di luar negeri. Duta Besar RI akan terus memantau perkembangan kasus ini agar hak-hak Bangun tetap terpenuhi.

Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen, dengan sebagian warganet mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi karena kelalaian kecil dan bukan tindakan kriminal berencana. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dinilai mampu menimbulkan bahaya serius jika tidak ditangani sesuai prosedur keamanan publik.

Instansi pengelola The Peak Tower menyatakan akan memperketat aturan penggunaan pegangan dan ransel pada area pagar untuk mencegah objek jatuh dari ketinggian. Selain itu, mereka menyampaikan imbauan kepada pengunjung agar menjaga barang bawaan di area rawan jatuh.

Imbauan Keselamatan dan Penataan Area Publik

Pihak berwenang mengimbau semua wisatawan menjaga barang bawaan dengan lebih hati-hati, terutama saat berada di area tinggi atau dekat pagar pengaman. Para petugas keamanan pun akan lebih intens memberikan sosialisasi terhadap wisatawan asing dalam beberapa minggu ke depan.

Di sisi administratif, pihak pengelola gedung akan mengevaluasi kembali regulasi barang bawaan di area Sky Terrace 428 dan kemungkinan menetapkan zonasi bebas barang berat dekat pagar. Ini diharapkan mampu mengurangi potensi insiden serupa di masa mendatang.

Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Secara hukum, Satnauli Bangun didakwa karena ‘mengizinkan benda jatuh dari ketinggian’, termasuk kategori pelanggaran ringan yang dapat berakibat pada denda atau kerja sosial, tergantung hasil pemeriksaan CCTV dan kondisi korban

Sampai putusan pengadilan, Bangun diberikan kebebasan bersyarat dan diizinkan kembali ke Indonesia. Meski begitu, ia wajib hadir dalam sidang lanjutan. Jika dakwaan dibatalkan, prosedur hukum akan dihentikan. Namun jika diteruskan, ia dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga skala maksimal sesuai undang-undang lokal.

Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan layanan konsuler tetap dijamin, sehingga Bangun memiliki akses terhadap layanan pemeriksaan medis dan legal dari perwakilan RI di Hong Kong.

Mengutip petugas Peak Tower, “Seorang pria berdiri di lantai atas sedang bertamasya. Dia telah meletakkan ranselnya di pagar, tetapi gelasnya jatuh dari saku samping, jatuh ke lantai bawah dan mengenai wanita itu.”


Sebagai pendatang di area wisata tinggi, sebaiknya wisatawan selalu memastikan barang bawaan aman dan tidak menempel di pagar.
Pengelola tempat wisata perlu memasang tanda peringatan dan melakukan patroli rutin untuk mengecek potensi bahaya.
Duta Besar RI diharapkan proaktif memberikan bantuan konsuler kepada WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
Wisatawan yang mendapati kejadian serupa disarankan segera melapor ke petugas setempat untuk mendapatkan perlindungan cepat.
Kejadian ini sebaiknya menjadi pelajaran umum agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan publik.
(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Hong Konghukumankeselamatan publikThe Peaktumbler jatuhturis Indonesia
Post Sebelumnya

BNI Perkuat Peran dalam Ekonomi Hijau Nasional

Post Selanjutnya

KMP Tunu Pratama Jaya, Manifes Tak Akurat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
KMP Tunu Pratama Jaya, Manifes Tak Akurat

KMP Tunu Pratama Jaya, Manifes Tak Akurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.