EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
BPOM Temukan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia

BPOM Temukan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia

BPOM menemukan produk herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya. Sebagian besar produk tidak memiliki izin edar resmi dan bisa picu kematian.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
6 Juli 2025
Kategori HIBURAN, KESEHATAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati mengonsumsi obat bahan alam (OBA) atau suplemen herbal karena sejumlah produk mengandung bahan kimia obat (BKO) keras yang berisiko serius. Temuan terbaru dari pengawasan BPOM Mei–Juni 2025 memperlihatkan tren berbahaya pada OBA yang beredar di pasaran.

BPOM Ungkap Produk OBA Campuran BKO
Pengawasan BPOM menemukan setidaknya 13 produk OBA domestik dan impor yang dicampur dengan BKO, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, dan deksametason. Produk ini diklaim mampu meningkatkan stamina pria, menurunkan berat badan, dan menstabilkan gula darah, namun sebenarnya dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, “Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan konsumen,” dalam siaran pers yang dikutip Senin, 20 Juni 2025.

Dampak BKO terhadap Kesehatan
BPOM menyatakan, BKO seperti sildenafil, tadalafil, dan vardenafil dapat memicu gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Sementara asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat menyebabkan kerusakan hati dan gangguan saluran cerna. Sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke; deksametason serta siproheptadin bisa memengaruhi hormon dan menurunkan daya tahan tubuh; glibenklamid dan metformin tanpa pengawasan dapat memicu hipoglikemia berat.

Produk Domestik dan Impor Belum Punya Izin Edar
Dari 13 produk yang disorot BPOM, sembilan berasal dari dalam negeri dan tidak memiliki izin edar resmi atau memalsukan nomor edar. Produk impor dari Thailand–Singapura, misalnya Curalin Advanced Glucose Support, Jiu Jeng Pushen Jiao Nang, YA‑GET 30, dan Su PAO San Brand Tonic Capsule, juga masuk secara ilegal dan mengandung BKO seperti glibenklamid, metformin, sildenafil, dan vardenafil.

Berita Menarik Pilihan

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

Ancaman Hukum bagi Pelaku
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pencampuran BKO ke dalam OBA melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. “BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman,” tambahnya.


Produk Bermasalah dan Dampak Kesehatan
BPOM merinci gejala fatal akibat BKO, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan wajah, stroke hingga kematian. Penggunaan jangka panjang juga memicu kerusakan ginjal dan hati.

Sebagai respons, lembaga ini menganjurkan masyarakat membaca secara cermat kemasan dan materi promosi OBA, terutama dalam pembelian secara daring. “Masyarakat diharapkan lebih kritis,” kata Taruna.

Daftar Produk Herbal Terindikasi Berbahaya
BPOM mengungkap sembilan produk bermasalah hasil uji pengawasan BPOM Mei 2025, meliputi Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak‑Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami—all dilarang karena menggunakan BKO.

Kesadaran Konsumen terhadap Keamanan OBA

Mayoritas produk ilegal mencantumkan logo jamu dan klaim manfaat—stamina pria, pegal linu, pelangsing, penggemuk badan—untuk menarik pembeli. Namun sejatinya, mereka sering mengandung BKO berbahaya.  agar masyarakat mengecek keabsahan produk OBA melalui sistem online resmi “Cek BPOM”. Produk yang aman memiliki izin edar resmi dan terdaftar di situs lembaga tersebut.

Seiring maraknya jual beli OBA daring, penting bagi masyarakat untuk kritis sebelum membeli. Pastikan produk mencantumkan izin edar resmi, baca kemasan secara menyeluruh, dan hindari iming‑iming manfaat instan. Jika meragukan, segera beralih ke apotek konvensional yang terpercaya.

BPOM juga mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan dugaan produk OBA berbahaya melalui HALOBPOM di 1500533 atau kanal resmi BPOM. “Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama”, seru Taruna.


Masyarakat perlu lebih cermat dan membaca kemasan serta izin edar resmi sebelum membeli produk herbal. Batasilah konsumsi OBA yang dijual daring tanpa informasi lengkap. Jika ingin suplemen, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis. Edukasi diri mengenai potensi risiko penggunaan bahan kimia tersembunyi sangatlah penting. Laporan kepada BPOM sangat membantu menghentikan peredaran produk berbahaya. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: bahan kimiaBPOMizin edarkesehatanobat herbalpengawasan
Post Sebelumnya

Risiko TB MDR Jika Pengobatan Putus

Post Selanjutnya

Surya Paloh Bongkar Potensi Titipan di Balik Putusan MK

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

Sidang Cerai Komedian Boiyen Kembali Ditunda, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Absen

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Tangerang, Ekoin.co – Proses perceraian komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen dengan sang suami, Rully Anggi Akbar, kembali menemui jalan buntu....

Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Bangkok,Ekoin.co- Popularitas global Lisa BLACKPINK kini dimanfaatkan untuk memperkuat citra pariwisata Thailand di mata dunia. Idol kelahiran Thailand itu resmi...

Ressa Rizky Minta Publik Hentikan Seruan Boikot Kepada Sang Ibu Denada

Ressa Rizky Minta Publik Hentikan Seruan Boikot Kepada Sang Ibu Denada

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polemik hubungan ibu dan anak antara Denada dan Ressa Rizky Rossano mulai mengarah pada upaya meredam konflik....

Ardi Bakrie dituding berselingkuh dan Nia Ramadhani diklaim telah mengajukan gugatan cerai.

Cek Fakta Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie Ternyata Hoaks TikTok

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Langgeng dong, jangan mau cerai, kasihan anak-anak,” tulis salah satu pengguna TikTok. Sementara warganet lain menyoroti potensi hoaks dengan komentar,...

Post Selanjutnya
Surya Paloh Bongkar Potensi Titipan di Balik Putusan MK

Surya Paloh Bongkar Potensi Titipan di Balik Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.