Jakarta, Ekoin.co – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan verifikasi aset sitaan PT Orbit Terminal Merak pada Senin 7 Juli 2025 di Kelurahan Lebak Gede, Pulo Merak, Kota Cilegon. Kegiatan ini sebagai bagian pengelolaan dan pengamanan aset negara dalam proses hukum.
Verifikasi Aset di Kawasan PT OTM
Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM.
Selain itu, Penuntut Umum dari JAM PIDSUS Kejaksaan Agung serta pejabat Kejati Banten dan Kejari Cilegon hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap aset sitaan di lokasi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, JAM PIDSUS menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik PT OTM di Kelurahan Lebak Gede. Luas pertama mencapai 31.921 m2 dengan SHGB Nomor 119, dan tanah kedua seluas 190.684 m2 dengan SHGB Nomor 32.
Aset tersebut juga mencakup benda-benda bernilai ekonomis yang berada di atas tanah tersebut. Penyitaan merupakan bagian dari penanganan perkara yang kini sudah memasuki tahap penuntutan.
Pada akhir Juni 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan aset tersebut kepada Badan Pemulihan Aset. Penyerahan bertujuan untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset sesuai ketentuan hukum.
Emilwan Ridwan menyatakan, BPA memiliki mandat penting dalam pengelolaan benda sitaan dan barang bukti. Hal ini untuk memastikan nilai guna dan ekonomis aset tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan.
Penitipan Pengelolaan kepada BUMN
Kegiatan verifikasi ini juga sebagai bagian dari proses penitipan aset kepada pihak berkompeten. Penitipan dilakukan kepada BUMN sesuai Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus BUMN.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelangsungan operasional PT OTM. PT OTM memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
Selain itu, pengelolaan ini mempertimbangkan aspek kesejahteraan karyawan yang masih aktif di PT OTM. Tim penilai internal BPA juga terlibat dalam menaksir nilai aset sebagai dasar strategi pengelolaan.
Emilwan menegaskan proses hukum tidak otomatis menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi, kegiatan usaha tetap berjalan dan hak karyawan tetap terjamin.
Ia juga menambahkan pengelolaan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk menjaga nilai dan keberlanjutan aset milik negara.





