EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Investasi Bodong, Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 7 Tahun Penjara

Investasi Bodong, Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis terhadap Azam Akhmad Akhsya mencerminkan keseriusan peradilan dalam menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangannya terkait barang bukti dalam kasus Fahrenheit.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
8 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – EKOIN.CO- Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto.
Azam dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim menyatakan Azam bersalah sesuai dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ucap Hakim Sunoto.

Vonis dan Denda

Majelis hakim menghukum Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun, sesuai dengan bobot perbuatannya.
Selain hukuman badan, Azam juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang wajib dibayarkan.
Hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sunoto.

Hakim menilai hukuman tersebut mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan Azam.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusan, hakim menjelaskan bahwa tindakan Azam tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar sumpah jabatan dan mencederai kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Azam juga dinilai telah menyalahgunakan posisi strategisnya di institusi hukum.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk,” kata hakim.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan vonis.

Sikap Selama Proses Hukum

Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman Azam dalam pertimbangan hakim.
Azam disebut belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Ia juga mengembalikan seluruh uang yang diterima kepada negara secara sukarela.
Selama persidangan, Azam bersikap sopan dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya, yang menjadi alasan tambahan pengurang hukuman.

Putusan untuk Dua Terdakwa Lain

Selain Azam, dua terdakwa lain turut menjalani sidang vonis dalam kasus yang sama.
Mereka adalah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, yang juga terlibat dalam perkara Fahrenheit.
Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Bonifasius dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan serupa.

Vonis untuk keduanya dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

Tuntutan Sebelumnya

Dalam proses sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa meyakini Azam melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti investasi bodong.
“Terdakwa menerima sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya dalam penanganan barang bukti,” terang jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Sebelumnya

Kakek Gugat Cucu 12 Tahun Soal Tanah

Post Selanjutnya

Rahasia Panjang Umur Kakek 95 Tahun Jepang

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Rahasia Panjang Umur Kakek 95 Tahun Jepang

Rahasia Panjang Umur Kakek 95 Tahun Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.