EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar Jadi Saksi Ahli Sidang Fariz RM: “Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi”

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar Jadi Saksi Ahli Sidang Fariz RM: “Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi”

Maykal oleh Maykal
10 Juli 2025
Kategori HIBURAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO -Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Kehadiran Anang, yang juga pakar dalam kebijakan penanggulangan narkotika, bersifat sukarela demi memberikan perspektif hukum yang adil terhadap pengguna narkotika.

> “Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.

 

Anang menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat, melainkan korban penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

> “Dalam hukum narkotika, penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

 

Anang menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat khusus dan tidak sama dengan hukum pidana umum. Salah satu prinsip penting dalam hukum ini adalah asas pembuktian terbalik, di mana penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri.

> “Masalahnya, banyak aparat penegak hukum dan bahkan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Akibatnya, pengguna tetap diproses seperti pengedar,” katanya.

 

Anang juga menyayangkan praktik penyidikan yang masih sering menyamakan pecandu dengan pengedar hanya karena ditemukannya barang bukti, tanpa memperhitungkan konteks pemakaian pribadi.

Dampak Sosial dan Kerugian Negara

Selain memberikan penjelasan hukum, Anang juga menyoroti dampak sosial dan kerugian negara akibat kriminalisasi pecandu narkotika. Ia menyebut bahwa negara justru menanggung biaya lebih besar karena harus memproses hukum pengguna melalui pengadilan dan penjara, alih-alih menyediakan layanan rehabilitasi.

> “Kerugian negara bukan berasal dari pecandu, tapi dari kebijakan yang keliru dalam menanganinya. Setiap orang yang dikirim ke penjara berarti negara harus membiayai proses hukum, tahanan, sidang, dan fasilitas lainnya. Padahal rehabilitasi jauh lebih murah dan berdampak positif,” tuturnya.

 

Sebagai mantan Kepala BNN, Anang merasa terpanggil untuk terus mengedukasi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, bukan penghukuman.

> “Saya mungkin bukan ahli hukum akademik, tapi saya punya pengalaman panjang menangani ribuan kasus narkotika. Saya ingin hukum ini ditegakkan secara benar agar tidak merugikan korban penyalahgunaan,” tambahnya.

 

Proses Sidang Masih Berlanjut

Fariz RM, yang sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus narkoba, kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai bahwa pasal yang diterapkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan menjatuhkan putusan yang adil serta proporsional.

Post Sebelumnya

Prancis: Lokasi Uranium Iran Masih Misterius

Post Selanjutnya

Laporan PBB Soal Gaza Berujung Sanksi AS

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Di tengah sorotan publik dan rentetan laporan hukum terkait pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono memilih langkah yang...

Kebahagiaan menyambut kelahiran anak pertama tak selalu berjalan mulus. Billy Syahputra dan istrinya, Vika Kolesnaya, merasakan langsung fase adaptasi emosional yang kerap dialami pasangan baru setelah persalinan.

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

Faktor lain yang memperkuat tekanan emosional Vika adalah kerinduan kepada ibunya yang berada di Belarus. Sebagai anak perempuan satu-satunya, ia...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Post Selanjutnya
Laporan PBB Soal Gaza Berujung Sanksi AS

Laporan PBB Soal Gaza Berujung Sanksi AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.