Jakarta, EKOIN.CO – Platform media sosial TikTok kembali menjadi sorotan regulator Uni Eropa setelah otoritas perlindungan data Irlandia menemukan bukti penyimpanan data pengguna Eropa di server China. Penyelidikan ini berlangsung bersamaan dengan tekanan yang dialami TikTok di Amerika Serikat terkait hubungannya dengan perusahaan induk ByteDance.
Badan Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengungkapkan pada April 2025 lalu bahwa TikTok masih menyimpan sejumlah kecil data pengguna Eropa di China, meskipun perusahaan telah berjanji memindahkan semua data ke server lokal. “Kami segera menghapus data minimal ini dari server dan memberi tahu DPC,” ujar juru bicara TikTok, seperti dikutip dari Reuters.
Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa TikTok di Eropa. Pada Mei 2025, perusahaan teknologi asal China itu diharuskan membayar denda sebesar US$620 juta (Rp10 triliun) oleh komisioner Irlandia karena diduga menyalahgunakan data pengguna. Investigasi menemukan bahwa beberapa data pengguna bisa diakses dari jarak jauh oleh staf di China.
TikTok telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan menyatakan keputusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat berdampak pada seluruh industri teknologi yang beroperasi secara global. “Laporan kepada DPC mencerminkan komitmen kami pada transparansi dan keamanan data pengguna,” tambah juru bicara TikTok.





