Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberhentikan tujuh pegawai sejak pelantikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Mei 2025 lalu. Keputusan ini disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
“Kami akan tindak, kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan sejak Mei,” tegas Bimo. Langkah ini merupakan implementasi prinsip zero tolerance fraud yang tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun. “Kami terus melakukan program-program penguatan kepercayaan publik kami kuatkan integritas DJP 0 tolerance fraud kami tidak pandang bulu 100 rupiah kami akan tindak,” jelasnya.
Selain pembersihan internal, DJP sedang menyelesaikan Taxpayer Charter untuk memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak. Piagam ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam implementasi perpajakan.
Di sisi lain, DJP juga melakukan evaluasi terhadap berbagai insentif perpajakan. “Kami melakukan evaluasi insentif perpajakan apakah insentif yang diberikan ke bisnis UMKM sektor-sektor tertentu memang sudah menghasilkan tujuan yang dihasilkan,” tambah Bimo.





