Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang kewajiban platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) merchant. Aturan yang berlaku sejak 14 Juli 2025 ini akan diimplementasikan mulai Agustus 2025.
Dalam pertimbangan PMK yang dikutip Senin (14/7/2025) disebutkan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dengan menunjuk penyelenggara e-commerce sebagai pemungut PPh. *”Serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,”* tertulis dalam dokumen tersebut.
Platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant. Ketentuan ini berlaku untuk merchant dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Merchant harus menyampaikan surat pernyataan dan data NPWP/NIK paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.
*”Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final… Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final,”* jelas pasal 7 PMK.
Beberapa transaksi dikecualikan dari pemungutan ini, termasuk penjualan pulsa, emas perhiasan, dan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi transportasi. Platform yang lalai memungut pajak akan dikenai sanksi sesuai undang-undang perpajakan dan regulasi sistem elektronik.





