EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Resmi! E-Commerce Wajib Pungut PPh 0,5% untuk Merchant Mulai Agustus 2025

Resmi! E-Commerce Wajib Pungut PPh 0,5% untuk Merchant Mulai Agustus 2025

PMK 37/2025 mewajibkan platform e-commerce memungut PPh 0,5% dari merchant beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar mulai Agustus 2025, dengan pengecualian untuk beberapa jenis transaksi tertentu.

Ray oleh Ray
14 Juli 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang kewajiban platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) merchant. Aturan yang berlaku sejak 14 Juli 2025 ini akan diimplementasikan mulai Agustus 2025.

Dalam pertimbangan PMK yang dikutip Senin (14/7/2025) disebutkan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dengan menunjuk penyelenggara e-commerce sebagai pemungut PPh. *”Serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,”* tertulis dalam dokumen tersebut.

Platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant. Ketentuan ini berlaku untuk merchant dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Merchant harus menyampaikan surat pernyataan dan data NPWP/NIK paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.

*”Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final… Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final,”* jelas pasal 7 PMK.

Beberapa transaksi dikecualikan dari pemungutan ini, termasuk penjualan pulsa, emas perhiasan, dan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi transportasi. Platform yang lalai memungut pajak akan dikenai sanksi sesuai undang-undang perpajakan dan regulasi sistem elektronik.

Berita Menarik Pilihan

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Tags: e-commerceKementerian KeuanganNPWP merchantomzet Rp500 jutapajak digitalperpajakan onlinePMK 37/2025PPh merchantPPh Pasal 22sanksi perpajakanSri Mulyanitransaksi elektronik
Post Sebelumnya

Dirjen Pajak Pecat 7 Pegawai demi Jaga Integritas Institusi

Post Selanjutnya

Danantara Percepat Restrukturisasi, Bidik Dividen US$8 M dari Portofolio BUMN

Ray

Ray

Berita Terkait

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di tengah pusaran penyidikan dugaan pidana pajak tiga perusahaan afiliasi di Banten. Publik mendesak transparansi penuh guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini, berkaca pada kasus-kasus OTT KPK yang pernah menjerat pejabat pajak di masa lalu. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Post Selanjutnya
Danantara Percepat Restrukturisasi, Bidik Dividen US$8 M dari Portofolio BUMN

Danantara Percepat Restrukturisasi, Bidik Dividen US$8 M dari Portofolio BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.