EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum

Maykal oleh Maykal
14 Juli 2025
dalam NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO-Penyanyi dan pencipta lagu asal Indonesia Timur, Usman Hitu, resmi melayangkan somasi kepada manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan bahwa lima lagu ciptaan Usman digunakan secara komersial di tempat karaoke tersebut tanpa izin atau pembayaran royalti.

Kuasa hukum Usman, Falky Parera SH MH dan Syarif Hasan Salampessy SH MH, dalam konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan lima lagu milik Usman dalam sistem audio karaoke di lokasi tersebut. Lagu-lagu tersebut antara lain “Oleh-Oleh,” “Pandangan Pertama,” “Onde-Onde,” dan dua lagu lainnya yang telah dikomersialkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penciptanya.

“Fakta hukum ini kami temukan Kamis malam minggu lalu. Kami langsung datang ke tempat karaoke itu dan memverifikasi bahwa benar terdapat lima lagu milik klien kami di playlist karaoke. Ini bukan dari YouTube, tapi benar-benar sistem karaoke komersial yang diatur khusus,” ujar Falky.

Tim kuasa hukum telah mengirimkan somasi resmi kepada manajemen karaoke dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak Sabtu (12/7) untuk memberikan respons dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami menuntut kejelasan dan pembayaran royalti sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggaran hak cipta. Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghormatan terhadap karya cipta,” tegas Syarif.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Usman Hitu yang turut hadir menyampaikan kekecewaannya. “Saya kaget, lagu saya diputar di tempat karaoke Ayu Ting Ting tanpa izin saya. Saya hanya ingin hak saya sebagai pencipta lagu dihargai. Saya penyanyi dari timur yang berjuang dari bawah, seperti halnya Mbak Ayu. Saya berharap kita bisa menyelesaikan ini secara baik-baik,” ujar Usman.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima royalti atau informasi apa pun terkait penggunaan lagu-lagunya di tempat tersebut. Usman berharap bisa bertemu langsung dengan Ayu Ting Ting atau pihak manajemen untuk membicarakan hal ini secara kekeluargaan.

Kuasa hukum menambahkan bahwa klaim manajemen karaoke yang menyebut telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. “Kita pertanyakan, kepada siapa dibayarkan? Apakah sampai ke tangan klien kami? Tidak ada transparansi,” ungkap Falky.

Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya kemungkinan pelanggaran sistematis terhadap hak cipta, termasuk kemungkinan duplikasi atau pencurian data lagu tanpa seizin pencipta. “Kami menduga kuat bahwa ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi, ada cabang karaoke lain yang juga menggunakan lagu-lagu ini tanpa izin,” tambahnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen karaoke hingga batas waktu yang telah diberikan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha hiburan agar lebih menghargai hak-hak pencipta lagu. Industri musik yang sehat harus dimulai dari kesadaran hukum,” tutup Syarif.

Reporter: [maykal]
Editor: [maykal]
[Ekoin-co]

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

BNI Percepat Penurunan Stunting di NTT dan Banten

BNI Percepat Penurunan Stunting di NTT dan Banten

3 September 2025
8
Konferensi pers KLHK bahas tambang ilegal di Raja Ampat, Papua, 8 Juni 2025

Kondisi Tambang Nikel Raja Ampat Terungkap Usai Diperiksa KLHK

9 Juni 2025
21
SIJORI Jadi Pusat AI Asia Tenggara, Indonesia Perkuat Posisi Strategis Melalui NeutraDC

SIJORI Jadi Pusat AI Asia Tenggara, Indonesia Perkuat Posisi Strategis Melalui NeutraDC

15 Juli 2025
10
Jalan Nasional Kaltim Diklaim Tahan Banting

Jalan Nasional Kaltim Diklaim Tahan Banting

11 Agustus 2025
13
Dipukul Mundur, Massa Aksi Demo 25 Agustus Pindah ke Gerbang Belakang Gedung DPR

Dipukul Mundur, Massa Aksi Demo 25 Agustus Pindah ke Gerbang Belakang Gedung DPR

25 Agustus 2025
42

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version