EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum

Lagu Diputar Tanpa Izin di Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Maluku Usman Hitu Tempuh Jalur Hukum

Maykal oleh Maykal
14 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO-Penyanyi dan pencipta lagu asal Indonesia Timur, Usman Hitu, resmi melayangkan somasi kepada manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan bahwa lima lagu ciptaan Usman digunakan secara komersial di tempat karaoke tersebut tanpa izin atau pembayaran royalti.

Kuasa hukum Usman, Falky Parera SH MH dan Syarif Hasan Salampessy SH MH, dalam konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan lima lagu milik Usman dalam sistem audio karaoke di lokasi tersebut. Lagu-lagu tersebut antara lain “Oleh-Oleh,” “Pandangan Pertama,” “Onde-Onde,” dan dua lagu lainnya yang telah dikomersialkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penciptanya.

“Fakta hukum ini kami temukan Kamis malam minggu lalu. Kami langsung datang ke tempat karaoke itu dan memverifikasi bahwa benar terdapat lima lagu milik klien kami di playlist karaoke. Ini bukan dari YouTube, tapi benar-benar sistem karaoke komersial yang diatur khusus,” ujar Falky.

Tim kuasa hukum telah mengirimkan somasi resmi kepada manajemen karaoke dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak Sabtu (12/7) untuk memberikan respons dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami menuntut kejelasan dan pembayaran royalti sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggaran hak cipta. Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghormatan terhadap karya cipta,” tegas Syarif.

Berita Menarik Pilihan

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Usman Hitu yang turut hadir menyampaikan kekecewaannya. “Saya kaget, lagu saya diputar di tempat karaoke Ayu Ting Ting tanpa izin saya. Saya hanya ingin hak saya sebagai pencipta lagu dihargai. Saya penyanyi dari timur yang berjuang dari bawah, seperti halnya Mbak Ayu. Saya berharap kita bisa menyelesaikan ini secara baik-baik,” ujar Usman.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima royalti atau informasi apa pun terkait penggunaan lagu-lagunya di tempat tersebut. Usman berharap bisa bertemu langsung dengan Ayu Ting Ting atau pihak manajemen untuk membicarakan hal ini secara kekeluargaan.

Kuasa hukum menambahkan bahwa klaim manajemen karaoke yang menyebut telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. “Kita pertanyakan, kepada siapa dibayarkan? Apakah sampai ke tangan klien kami? Tidak ada transparansi,” ungkap Falky.

Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya kemungkinan pelanggaran sistematis terhadap hak cipta, termasuk kemungkinan duplikasi atau pencurian data lagu tanpa seizin pencipta. “Kami menduga kuat bahwa ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi, ada cabang karaoke lain yang juga menggunakan lagu-lagu ini tanpa izin,” tambahnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen karaoke hingga batas waktu yang telah diberikan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha hiburan agar lebih menghargai hak-hak pencipta lagu. Industri musik yang sehat harus dimulai dari kesadaran hukum,” tutup Syarif.

Reporter: [maykal]
Editor: [maykal]
[Ekoin-co]

Post Sebelumnya

Hadiri Bastille Day, Presiden Prabowo Disambut Hangat di Paris

Post Selanjutnya

Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh ke tahap penyidikan. (Foto: Ist)

Bareskrim Naikkan Status Kasus Pembalakan Liar Aceh ke Penyidikan, 7 Laporan Polisi Disidik

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan tujuh...

Post Selanjutnya
Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Prabowo Hadiri Bastille Day, Disambut Diaspora Indonesia di Paris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.