EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

Di mana aset PT RBT tersebut disebut sebagai jaminan utang di Bank Artha Graha. Penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung

Yudi Permana oleh Yudi Permana
15 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha Graha milik Tomy Winata terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT).

Di mana aset PT RBT tersebut disebut sebagai jaminan utang di Bank Artha Graha. Penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Namun apakah PT RBT milik pengusaha Tomy Winata?.

Hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha Graha itu dibacakan oleh ketua majelis Sunoto, dengan anggota Purwanto Abdullah, dan Nofalinta Arianti, di dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/7/2025).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa  penyitaan aset dan perampasan barang bukti yang menjadi obyek keberatan pemohon, sebagaimana tercantum di dalam putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi tambang timah dengan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 23 Desember 2025, adalah sah menurut hukum.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Dalam pertimbangan majelis hakim menolak permohonan Artha Graha dengan alasan, di antaranya, pemohon keberatan telah gagal membuktikan itikad baiknya dalam memperoleh hak atas barang yang telah disita tim penyidik kejaksaan sebagai objek permohonan.

“Karena pertama, tidak melakukan due diligence yang memadai terhadap legalitas operasi PT RBT; kedua, tidak melakukan verifikasi terhadap RKAB yang merupakan dokumen penting dalam sektor pertambangan (timah),” ucap majelis hakim.

Ketiga, kata majelis hakim, Artha Graha memberikan kredit dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat setelah pengalihan kepemilikan PT RBT dari Tomy Winata kepada terdakwa Suparta.

“Keempat, tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan fasilitas kredit oleh PT RBT,” ucap majelis hakim.

Meskipun PT Artha Graha tidak didakwa secara formal dalam perkara tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Namun berdasarkan Pasal 12 huruf d PERMA Nomor 2 Tahun 2022, maka keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Suparta tidak harus berupa keterlibatan langsung yang bersifat pidana, melainkan termasuk juga keterkaitan secara faktual.

Majelis hakim melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat keterkaitan faktual antara PT Artha Graha sebagai pemohon keberatan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Suparta, melalui pemberian fasilitas kredit yang memfasilitasi berlangsungnya tindak pidana korupsi dengan memberikan legitimasi terhadap operasi PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Kemudian, kata majelis hakim, kelalaian dalam melakukan due diligence dan pengawasan aset jaminan yang digunakan untuk kegiatan ilegal; dan penerimaan keuntungan berupa bunga dan biaya administrasi dari hasil yang sebagian berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi tambah timah ilegal.

“Menimbang, bahwa asas kepentingan umum juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi memiliki nilai konstitusional yang penting. Sehingga kepentingan pemulihan kerugian negara memiliki legitimasi yang kuat,” ucap Majelis hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa dalam perkara ini terdapat ketidakseimbangan yang signifikan antara kepentingan PT Artha Graha sebagai Pemohon dengan kepentingan negara, dimana kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun lebih), yang lebih dari 20 kali lipat dari nilai klaim pemohon sebesar Rp 223.000.000.000,00 (Rp 223 miliar) plus USD 11.000.000,00.

 

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perampasan aset yang menjadi objek keberatan pemohon dalam putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi tambah timah dengan Nomor: 4/Pid.SusTPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, tanggal 23 Desember 2025 atas nama terdakwa Suparta, telah tepat dan benar berdasarkan prinsip atau asas “Lex Specialis Systematis”.

Diketahui, PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter yang terlibat dalam korupsi pada tata niaga timah dengan PT Timah Tbk. Korupsi pada kegiatan bisnis itu disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Kejagung menyita aset-aset itu karena Direktur Utama PT RBT, Suparta terlibat korupsi tata niaga tambang timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum ia dinyatakan meninggal dunia. ()

Tags: Hakim PN JakpusPT Artha GrahaPT RBTputusansita asetSupartaTolak Keberatan Pemohon
Post Sebelumnya

BRIN dan JSPS Luncurkan Program Riset Internasional

Post Selanjutnya

Fitur AI 100% Buatan Lokal

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Fitur AI 100% Buatan Lokal

Fitur AI 100% Buatan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.