Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasi perusahaan yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Langkah ini diambil setelah investigasi mendalam mengungkap praktik penipuan dengan modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media dan pemasaran.
Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, OMC versi Indonesia tidak memiliki izin operasi dan menjalankan skema mencurigakan berbasis member-get-member. “Member diwajibkan deposit dana tanpa adanya produk nyata, hanya aktivitas penilaian berjenjang,” jelas Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Satgas menemukan bahwa platform digital OMC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkominfo. Pelaku juga memanfaatkan figur tokoh agama dan perangkat desa untuk membangun kepercayaan publik. “Mereka menggelar seminar dan bantuan sosial sebagai kamuflase,” tambah Hudiyanto, seperti dikutip dari laman resmi OJK.
Sebagai tindakan lanjutan, OJK telah memblokir akses website, tautan, serta rekening bank terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk proses hukum. Masyarakat diimbau memverifikasi legalitas dan kelogisan tawaran investasi menggunakan prinsip “2L” (Legal dan Logis).





