Jakarta EKOIN.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys .
Video rekaman sidang menunjukkan bahwa pembacaan putusan sela berlangsung di ruang tunggu PN Jaksel, dihadiri oleh Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya
Hakim Kairul Soleh secara tegas menyatakan, “Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum tertuduh dan terdakwa Nikita Mirzani,” yang berarti persidangan lanjut ke tahapan pokok perkara
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan final dibacakan
Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan sebagian besar eksepsi yang diajukan masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan melalui persidangan lanjutan
Nikita Mirzani tampil tenang saat menyambut hasil tersebut. “Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa‑apa,” kata Nikita usai sidang
Video liputan memperlihatkan ekspresi santai Nikita yang mengaku telah memprediksi hasil ini sejak awal
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebutkan bahwa dari 11 poin eksepsi yang diajukan, sepuluh sudah masuk ke ranah pembuktian, sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara
Menurut Fahmi, keputusan hakim membuka peluang untuk menguji seluruh keberatan tersebut secara terbuka, dengan menghadirkan saksi dan barang bukti
Nikita juga menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti setiap agenda persidangan berikutnya
Sidang putusan sela kali ini dijadwalkan dibuka sejak pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta tim penasihat hukum Nikita
Agenda lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan fokus pada pemeriksaan saksi dari JPU
Penundaan sidang sempat dilakukan karena bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli, sehingga hakim memutuskan untuk menggantinya ke tanggal 24
Dakwaan resmi menjerat Nikita dan asisten, Mail Syahputra, berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat 2 Undang‑Undang ITE serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Kasus ini menyangkut laporan Reza Gladys soal upaya pemerasan berupa permintaan uang senilai Rp4–5 miliar untuk membayar sisa kredit rumah terdakwa
Sidang sempat dipenuhi tuntutan JPU agar eksepsi ditolak, karena sudah menyentuh inti dakwaan dan tidak berdasar keadilan hukum
Nikita disebut menggunakan sarana elektronik untuk mengancam dan meminta uang kepada Reza, yang kemudian diproses sebagai kasus TPPU atas dana yang diterima
Sumber dari Antara News maupun Detik mencatat bahwa perkara tercatat dalam SIPP PN Jakarta Selatan bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan pada 17 Juni 2025
Penolakan eksepsi berarti persidangan tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut dengan agenda pembuktian di pengadilan pokok perkara
Agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU diharapkan berlangsung lancar dan memenuhi standar keadilan, sesuai harapan majelis hakim serta pihak terdakwa
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menunjukkan konsistensi menjaga proses hukum tetap transparan dan berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum.
Agenda Sidang Selanjutnya 24 Juli 2025
Pada tahap berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan pemerasan dan pencucian uang, termasuk saksi dari pihak Reza Gladys
Majelis hakim menggarisbawahi pentingnya persiapan matang dari semua pihak, termasuk terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa untuk menjaga kelangsungan persidangan .
Koordinasi Proses Hukum dan Fokus Tuntutan
Jaksa telah menyatakan kesiapan melanjutkan proses hukum dan mengingatkan agar saksi dihadirkan sesuai jadwal, sementara penasihat hukum terdakwa sudah mempersiapkan pembelaan mereka .
Nikita mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebagai bentuk fokus terhadap proses pidana dan strategi hukum yang lebih terarah
Sebagai penutup, berikut saran dan kesimpulan:
- Semua pihak perlu menjaga fokus terhadap proses pembuktian agar persidangan berjalan objektif dan adil.
- Nikita sebaiknya memanfaatkan momentum untuk menyiapkan bukti atau saksi pendukung terkait eksepsi yang kini berada di ranah pokok perkara.
- JPU disarankan memastikan saksi yang dihadirkan memiliki kredibilitas dan bukti pendukung kuat agar dakwaan terbukti pada tahap pembuktian.
- Pengadilan perlu menyediakan suasana persidangan yang kondusif sehingga semua pihak bisa menjalankan perannya tanpa tekanan.
- Masyarakat dan media diharapkan mengikuti perkembangan sidang secara proporsional dan menghindari spekulasi berlebihan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





