EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Sidang kasus korupsi importasi gula menghadirkan empat saksi di PN Jakarta. Saksi menjelaskan prosedur rekomendasi importasi sesuai Permendag dan rakortas.

Irvan oleh Irvan
17 Juli 2025
Kategori EKOBIS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025. Persidangan berlangsung di Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.14 WIB dengan menghadirkan empat saksi.

Sidang tersebut menghadirkan Sri Agustina, Nusa Eka, Edi Endar, dan Edi Sutopo sebagai saksi. Mereka memberikan pernyataan secara bergantian dalam ruang sidang.

Sri Agustina sudah tiga kali hadir sebagai saksi dan menjabat Dirjen di Kemendag saat itu. Sri Agustina lahir di Banten pada 1960 dan berdomisili di Pamulang Estate.

Edi Endar lahir di Bangil pada 1965 dan berdomisili di Kemuning, Kalisari, Pasar Rebo. Ia pensiun sebagai Kepala Seksi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada 2015.

Ir. Edi Sutopo lahir di Kendal pada 1964 dan tinggal di Kalisari, Pasar Rebo. Ia mengaku mengenal semua terdakwa dalam kasus ini.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penjelasan Saksi di Persidangan

Edi Endar menjelaskan tugasnya memproses rekomendasi perusahaan pemohon importasi gula. Menurutnya, ia baru mengetahui adanya kasus korupsi ini dari media.

Edi menyebut bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih sesuai amanat Permendag 117 Tahun 2016. Sebelumnya, ia bekerja berdasarkan Permendag 527 Tahun 2004.

Edi menyebutkan 11 perusahaan rafinasi seperti PT Angel Product, PT Sentra Usaha Tamajaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sugar Labinta. Semua perusahaan memenuhi syarat dan telah beberapa kali produksi serta importasi.

Menurut Edi, Bulog sempat menunjuk beberapa perusahaan untuk penugasan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih. Beberapa perusahaan yang ditunjuk seperti PT Berkah Manis Makmur dan PT Jawa Manis Rafinasi.

Edi menjelaskan syarat importasi untuk industri farmasi meliputi surat permohonan, realisasi produksi, serta rencana penggunaan raw sugar enam bulan ke depan. Semua syarat itu harus terpenuhi sebelum proses importasi dilakukan.

Keterangan SOP Penugasan

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan prosedur SOP penugasan terkait rekomendasi pemohon. Edi Sutopo menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut harus terkait dengan hasil rakortas.

Ia juga menyebutkan bahwa rakortas tersebut memiliki risalah yang menjadi acuan penugasan. Edi Endar juga memahami prosedur ini karena merupakan tugas koordinasi mereka dengan staf di kementerian.

Menurut Edi Sutopo, setiap perusahaan yang mengajukan rekomendasi harus melengkapi syarat sesuai ketentuan. Jenis barang, jumlah, biaya, pelabuhan muat dan bongkar juga harus dicantumkan dalam dokumen.

Saksi menegaskan bahwa penugasan dari Bulog dan hasil rakortas menjadi acuan mereka dalam memproses rekomendasi. Semua pihak wajib mengikuti prosedur sesuai Permendag yang berlaku saat itu.

Tags: Bulogimportasi gulaKemendagkorupsipengadilanrekomendasi importasi
Post Sebelumnya

Fadli Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online

Post Selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.