Jakarta EKOIN.CO – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pencampuran beras merupakan praktik yang umum terjadi dalam industri pangan dan tidak dapat langsung diartikan sebagai tindakan negatif atau pengoplosan. Pernyataan ini disampaikan Arief dalam acara talkshow Interupsi di iNews pada Kamis, 17 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap istilah-istilah yang sering digunakan dalam proses distribusi beras. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik umum, beras kepala atau beras utuh memang biasa dicampur dengan broken rice atau beras pecah untuk menyesuaikan kualitas dan harga.
“Beras dioplos itu kesannya negatif. Padahal, dalam praktiknya memang harus dicampur antara beras kepala dengan broken rice. Itu hal yang lumrah,” ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa pencampuran tersebut bukanlah manipulasi kualitas melainkan bagian dari proses normal dalam rantai pasok pangan. Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut justru bertujuan menjaga ketersediaan beras di pasaran agar tetap stabil dan terjangkau.
Stabilisasi Harga dan Kerja Sama dengan Satgas Pangan
Menurut Arief, pihak Bapanas terus melakukan koordinasi aktif dengan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) dalam upaya mengawasi peredaran beras serta menjaga harga tetap terkendali. Kerja sama ini telah menunjukkan hasil, terutama dengan mulai turunnya harga beras premium di beberapa jaringan ritel dan pasar modern.
“Harga beras premium mulai turun, terutama di supermarket. Ini bagian dari upaya kita menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat,” katanya lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa kondisi ini menjadi bukti bahwa intervensi pemerintah dalam sistem distribusi pangan mampu memberikan dampak positif secara langsung kepada konsumen. Arief juga menekankan bahwa edukasi terhadap masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi miskonsepsi tentang proses yang berlangsung di industri beras.
Pentingnya Edukasi Publik tentang Industri Beras
Badan Pangan Nasional berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai istilah dan proses dalam industri perberasan. Arief menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan praktik pencampuran yang wajar akan mencegah munculnya stigma negatif terhadap produsen dan distributor beras.
Ia juga menyebutkan bahwa istilah seperti “pengoplosan” harus ditempatkan secara proporsional dalam konteks hukum dan bisnis. Dalam praktik perdagangan, pencampuran jenis beras sesuai klasifikasi mutu dan standar teknis merupakan bagian dari mekanisme pasar yang legal.
“Jangan sampai masyarakat langsung menilai pencampuran beras sebagai pelanggaran atau tindakan curang. Kita harus pahami bahwa di industri pangan, proses ini justru menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, pemantauan ketat terus dilakukan oleh Bapanas terhadap aktivitas distribusi dan stok beras di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan memastikan tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang tidak wajar.
Pihak Bapanas juga membuka komunikasi dengan pelaku usaha beras untuk mendapatkan masukan dari lapangan, sekaligus memberikan arahan terkait prosedur yang benar dalam pengolahan dan pencampuran beras.
Menurut Arief, sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan ekosistem pangan yang sehat dan transparan. Ia berharap peran aktif media dan tokoh masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini juga dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi fluktuasi harga akibat gangguan pasokan atau cuaca ekstrem. Oleh karena itu, kecepatan dalam distribusi dan akurasi informasi menjadi sangat penting.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu pencampuran beras kerap mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik. Namun, melalui klarifikasi dari Bapanas, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa sejumlah pihak menggunakan istilah “beras oplosan” untuk mendiskreditkan pelaku usaha tertentu. Hal ini dinilai merugikan dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem distribusi nasional.
Pernyataan Arief ini menjadi langkah penting dalam menegaskan kembali posisi resmi pemerintah terkait dinamika di sektor perberasan. Dengan penjelasan ini, publik diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih objektif.
Arief pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan nasional melalui penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional, juga membuka jalur pengaduan dan konsultasi untuk masyarakat yang memiliki pertanyaan atau mengalami kendala dalam pembelian beras di lapangan.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan arah yang jelas dalam menghadapi polemik seputar pencampuran beras.
Ke depan, Arief menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan digital guna mempercepat respon terhadap isu-isu yang muncul di sektor pangan.
Sebagai bentuk transparansi, data distribusi dan harga akan dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Dengan mekanisme ini, setiap proses dalam distribusi pangan dapat diawasi bersama secara terbuka, adil, dan berbasis data akurat.
Penjelasan Kepala Bapanas memberikan kejelasan penting bahwa pencampuran beras bukanlah pengoplosan yang bersifat manipulatif. Masyarakat perlu memahami bahwa hal tersebut sudah menjadi praktik umum di dunia perdagangan pangan. Edukasi yang terus dilakukan akan menghindarkan publik dari kesalahpahaman yang dapat menciptakan kepanikan atau persepsi keliru.
Dengan turunnya harga beras premium di beberapa pasar modern, maka upaya pemerintah dalam menstabilkan harga terbukti efektif. Ini merupakan hasil dari kolaborasi yang erat antara Bapanas dan Satgas Pangan dalam menjaga jalur distribusi tetap lancar.
Keterlibatan masyarakat dalam memahami proses industri pangan sangat dibutuhkan. Selain meningkatkan literasi publik, juga memperkuat transparansi dan kepercayaan terhadap kebijakan negara di sektor strategis ini.
Langkah strategis selanjutnya adalah memperkuat infrastruktur pelaporan dan pengawasan, serta memperluas penyebaran informasi yang akurat melalui media resmi dan platform digital.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pangan nasional yang lebih tangguh, efisien, dan berpihak kepada masyarakat luas. (*)





