EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

SIM C1 wajib bagi motor di atas 250 cc. Pemohon harus memiliki SIM C selama 12 bulan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
dalam NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pengendara sepeda motor matic berkapasitas besar kini wajib memperhatikan ketentuan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C telah diperinci menjadi tiga kategori utama: SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Penggolongan ini ditentukan oleh kapasitas silinder kendaraan yang digunakan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

SIM C hanya berlaku bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Sedangkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, wajib memiliki SIM C1. Lebih lanjut, pengendara motor dengan mesin di atas 500 cc harus mengantongi SIM C2.

Hal ini disampaikan sebagai upaya penertiban serta peningkatan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan pengendara dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.

Deretan Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C1

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Seiring dengan ketentuan tersebut, beberapa motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc kini secara resmi masuk kategori yang harus menggunakan SIM C1. Berdasarkan penelusuran detikOto, berikut daftar motor matic yang dimaksud:

BMW C 400 X yang memiliki kapasitas mesin 350 cc termasuk dalam daftar pertama. Motor premium buatan Jerman ini cukup populer di kalangan pecinta skutik besar. Selanjutnya, ada BMW C 400 GT dengan spesifikasi mesin yang sama, cocok untuk touring jarak jauh.

Kemudian Vespa GTS Super Tech 300 dengan mesin 278,3 cc juga tercantum. Meskipun berukuran lebih kecil dibanding BMW, Vespa tetap masuk kategori motor matic premium yang memerlukan SIM C1. Motor ini menggabungkan desain klasik dengan teknologi modern.

SYM Max 400i, dengan kapasitas mesin 399 cc, serta Cruisym 300i dan Joymax Z 300, masing-masing dengan mesin sekitar 278 cc, juga masuk dalam daftar. Motor-motor ini dikenal karena kenyamanan dan performa yang cocok untuk penggunaan harian maupun perjalanan jauh.

Tak ketinggalan Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced, dengan mesin berkapasitas 493 cc, menjadi salah satu kendaraan roda tiga yang juga wajib menggunakan SIM C1. Meskipun memiliki tiga roda, kendaraan ini dikategorikan sebagai motor matic dan tunduk pada aturan yang sama.

Prosedur dan Syarat Peningkatan Golongan SIM

Bagi pemilik SIM C yang ingin mengendarai motor matic di atas 250 cc, peningkatan golongan ke SIM C1 merupakan keharusan. Proses peningkatan ini melibatkan serangkaian prosedur administratif dan teknis, termasuk ujian teori dan praktik.

Sesuai ketentuan, pengendara harus memiliki SIM C yang telah aktif dan digunakan setidaknya selama 12 bulan sebelum bisa mengajukan peningkatan ke SIM C1. Hal ini bertujuan memastikan pengalaman berkendara yang memadai sebelum menangani motor berkapasitas lebih besar.

Ujian praktik dalam proses ini tidak berbeda jauh dari ujian saat pembuatan SIM C, namun dengan pengawasan lebih ketat karena menyangkut kendaraan yang memiliki potensi kecepatan dan bobot lebih besar. Petugas Kepolisian akan menilai keterampilan manuver dan pengendalian kendaraan.

Untuk mempermudah masyarakat, Korlantas Polri telah menyediakan fasilitas registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas. Melalui platform ini, masyarakat dapat memilih jadwal ujian serta lokasi pembuatan atau peningkatan SIM.

Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan layanan publik serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem berbasis teknologi, proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

Pihak Kepolisian juga secara aktif melakukan sosialisasi di berbagai daerah, agar masyarakat memahami pentingnya menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang digunakan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, baliho, serta kerjasama dengan komunitas otomotif.

Menurut pihak Korlantas Polri, penggolongan SIM tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga merupakan strategi peningkatan keselamatan jalan raya. Dengan pengendara yang terlatih dan memiliki izin sesuai kategori kendaraan, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Khususnya untuk motor matic premium yang biasanya memiliki dimensi besar dan bobot berat, pengendara dituntut memiliki keterampilan tambahan. Oleh karena itu, SIM C1 diharapkan menjadi filter untuk memastikan hanya pengendara berpengalaman yang mengoperasikan motor jenis ini.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang perbedaan antara SIM C, C1, dan C2. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk meningkatkan kampanye informasi melalui berbagai saluran, agar regulasi ini tidak menimbulkan kebingungan.

Kepatuhan terhadap ketentuan penggolongan SIM juga dapat berpengaruh pada perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan. Mengendarai motor tanpa SIM sesuai kategori dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak oleh perusahaan.

Para pelanggar aturan penggolongan SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dapat berupa denda hingga kurungan penjara jika terbukti mengendarai kendaraan tanpa SIM yang sah.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM sesuai dengan kapasitas kendaraan. Hal ini akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

Perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan standar internasional, di mana pengendara kendaraan besar wajib memiliki izin khusus. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang mulai menerapkan kategori SIM sesuai spesifikasi kendaraan roda dua.

Kepolisian berharap dengan diterapkannya penggolongan SIM, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berkapasitas besar bisa ditekan. Selain itu, regulasi ini diharapkan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Pengendara yang sudah memiliki SIM C dan ingin naik ke C1 disarankan segera mempersiapkan diri melalui pelatihan atau kursus mengemudi tambahan. Hal ini penting agar proses ujian berjalan lancar dan sesuai harapan.

Pemilik motor matic besar juga perlu memastikan kendaraan mereka telah dilengkapi dokumen lengkap dan laik jalan. Pemeriksaan berkala terhadap rem, lampu, dan kelistrikan menjadi bagian penting dari tanggung jawab sebagai pengguna motor besar.

SIM C1 kini menjadi syarat mutlak bagi pengendara motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. Regulasi ini telah mulai diterapkan, dan seluruh masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.

Pemerintah perlu memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kategori SIM agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari. Pendekatan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menganggap remeh prosedur kenaikan golongan SIM. Memiliki SIM sesuai kategori kendaraan bukan hanya demi legalitas, tetapi juga keselamatan diri dan orang lain.

Peraturan penggolongan SIM merupakan bagian dari transformasi sistem transportasi nasional yang lebih tertib dan berkelanjutan. Semakin tinggi kapasitas mesin kendaraan, semakin besar pula tanggung jawab pengendaranya.

Dengan mematuhi regulasi ini, pengendara motor dapat berkontribusi pada budaya berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh pengguna jalan. (*)


 

Tags: kapasitas mesinkendaraan roda duamotor maticpeningkatan SIMperaturan kepolisianSIM C1
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
219

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Pipa TMX Kanada Ubah Arah Ekspor Energi Proyek  Raksasa Akhirnya Selesai

Pipa TMX Kanada Ubah Arah Ekspor Energi Proyek Raksasa Akhirnya Selesai

1 Agustus 2025
11
Mengapa Negara Besar Rebutan Suriah?

Mengapa Negara Besar Rebutan Suriah?

20 Juli 2025
9
Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

14 Juli 2025
14
tower

Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejaksaan

3 Agustus 2025
12
Iran: Israel Langgar Gencatan Senjata Lebanon

Iran: Israel Langgar Gencatan Senjata Lebanon

8 Juli 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.