EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Maykal oleh Maykal
21 Juli 2025
dalam HIBURAN, NASIONAL
0
A A
0
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Farid R.M. kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak mencantumkan pasal pengguna narkotika, padahal terdakwa disebut sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kuasa hukum Farid R.M., Deolipa Yumara, menyampaikan kekecewaannya terhadap materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai, dalam dakwaan tidak dimasukkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang semestinya digunakan untuk pengguna narkotika.

“Yang didakwakan justru pasal-pasal untuk pengedar, padahal klien kami ini seorang pengguna. Tidak ada pasal 127 dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai persidangan, Senin (21/7).

Menurut Deolipa, hal ini menjadi kejanggalan serius karena berpotensi mengaburkan fakta hukum bahwa Farid bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika. Ia juga mengkritisi pendekatan jaksa yang dinilainya cenderung mengabaikan semangat rehabilitatif bagi pengguna narkotika.

“Kalau memang tujuannya pemberantasan narkoba, mestinya BNN dan kejaksaan bisa memilah mana pengedar dan mana pengguna. Tapi kalau pengguna malah diperlakukan seperti pengedar, itu justru menyalahi semangat undang-undang,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Deolipa juga menyoroti pernyataan Kepala BNN sebelumnya yang meminta aparat lebih fokus kepada jaringan peredaran narkotika ketimbang memburu pengguna. Menurutnya, pernyataan itu patut diapresiasi karena mencerminkan arah kebijakan yang lebih efektif dan manusiawi.

“Yang disampaikan oleh Kepala BNN sangat tepat. BNN seharusnya lebih fokus kepada bandar dan pengedar, bukan pengguna. Karena pengguna butuh rehabilitasi, bukan penjara,” lanjutnya.

Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini ditunda hingga 8 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum disebut masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait arah tuntutan yang akan diajukan.

“JPU tadi menyampaikan bahwa mereka minta penundaan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ini juga memperkuat dugaan bahwa ada keraguan dalam membuktikan dakwaan,” ujar Deolipa.

Ia berharap dalam proses berikutnya, majelis hakim dapat melihat secara jernih bukti-bukti yang ada dan memutuskan perkara ini secara adil dan proporsional.

“Kita tidak minta lepas, tapi paling tidak keadilan harus ditegakkan. Kalau bukti-bukti mengarah pada pengguna, ya jangan dipaksakan jadi pengedar,” tegas Deolipa.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut penegakan hukum dalam perkara narkotika yang kerap dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
25

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Sinergi Bappenas dan PPU, Wujudkan Pembangunan Berbasis Data

Sinergi Bappenas dan PPU, Wujudkan Pembangunan Berbasis Data

30 Juli 2025
7
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Mundur atau Presiden Segera Mencopotnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Mundur atau Presiden Segera Mencopotnya

29 Agustus 2025
17
Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

8 Oktober 2025
20
Rudal Canggih 2025 Bukti Kemandirian Indonesia

Rudal Canggih 2025 Bukti Kemandirian Indonesia

21 Agustus 2025
9
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan, Dugaan Suap Rp 800 Juta Terungkap

4 Februari 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.