EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Maykal oleh Maykal
21 Juli 2025
Kategori HIBURAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Farid R.M. kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak mencantumkan pasal pengguna narkotika, padahal terdakwa disebut sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kuasa hukum Farid R.M., Deolipa Yumara, menyampaikan kekecewaannya terhadap materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai, dalam dakwaan tidak dimasukkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang semestinya digunakan untuk pengguna narkotika.

“Yang didakwakan justru pasal-pasal untuk pengedar, padahal klien kami ini seorang pengguna. Tidak ada pasal 127 dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai persidangan, Senin (21/7).

Menurut Deolipa, hal ini menjadi kejanggalan serius karena berpotensi mengaburkan fakta hukum bahwa Farid bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika. Ia juga mengkritisi pendekatan jaksa yang dinilainya cenderung mengabaikan semangat rehabilitatif bagi pengguna narkotika.

“Kalau memang tujuannya pemberantasan narkoba, mestinya BNN dan kejaksaan bisa memilah mana pengedar dan mana pengguna. Tapi kalau pengguna malah diperlakukan seperti pengedar, itu justru menyalahi semangat undang-undang,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Deolipa juga menyoroti pernyataan Kepala BNN sebelumnya yang meminta aparat lebih fokus kepada jaringan peredaran narkotika ketimbang memburu pengguna. Menurutnya, pernyataan itu patut diapresiasi karena mencerminkan arah kebijakan yang lebih efektif dan manusiawi.

“Yang disampaikan oleh Kepala BNN sangat tepat. BNN seharusnya lebih fokus kepada bandar dan pengedar, bukan pengguna. Karena pengguna butuh rehabilitasi, bukan penjara,” lanjutnya.

Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini ditunda hingga 8 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum disebut masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait arah tuntutan yang akan diajukan.

“JPU tadi menyampaikan bahwa mereka minta penundaan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ini juga memperkuat dugaan bahwa ada keraguan dalam membuktikan dakwaan,” ujar Deolipa.

Ia berharap dalam proses berikutnya, majelis hakim dapat melihat secara jernih bukti-bukti yang ada dan memutuskan perkara ini secara adil dan proporsional.

“Kita tidak minta lepas, tapi paling tidak keadilan harus ditegakkan. Kalau bukti-bukti mengarah pada pengguna, ya jangan dipaksakan jadi pengedar,” tegas Deolipa.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut penegakan hukum dalam perkara narkotika yang kerap dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Post Sebelumnya

Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

Post Selanjutnya

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Kebahagiaan menyambut kelahiran anak pertama tak selalu berjalan mulus. Billy Syahputra dan istrinya, Vika Kolesnaya, merasakan langsung fase adaptasi emosional yang kerap dialami pasangan baru setelah persalinan.

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

Faktor lain yang memperkuat tekanan emosional Vika adalah kerinduan kepada ibunya yang berada di Belarus. Sebagai anak perempuan satu-satunya, ia...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mengawali tahun 2026, Pinkan Mambo kembali mencuri perhatian publik dengan pilihan hidup yang jauh dari pakem selebritas...

Post Selanjutnya
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.