Jakarta EKOIN.CO – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Isu ini mencuat setelah Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan perdagangan baru dengan Indonesia yang mencakup poin tentang perpindahan data digital lintas negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Meutya menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), setelah ditanya mengenai rincian isi kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelum memberikan tanggapan resmi kepada publik, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menko Perekonomian.
“Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Lebih lanjut, Meutya mengaku belum mengetahui secara rinci isi perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi dasar kemungkinan perpindahan data pribadi warga RI ke negeri Paman Sam. Ia menegaskan akan menyampaikan informasi kepada publik usai proses koordinasi berlangsung.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” jelas Meutya. “Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” tambahnya.
Isi Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Diungkap
Gedung Putih, melalui situs resminya, merilis pernyataan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia. Kesepakatan ini diklaim memberikan Amerika akses pasar yang sebelumnya dinilai sulit ditembus, khususnya dalam sektor manufaktur, pertanian, dan digital.
Dalam keterangan resminya, Gedung Putih menulis bahwa Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Salah satu poin utama dalam perjanjian itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital.
“Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital,” kata Gedung Putih dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Salah satu rincian penting dalam perjanjian tersebut adalah bahwa Indonesia menyepakati penghapusan batas tarif terhadap ‘barang tak berwujud’, serta menunda kewajiban deklarasi impor. Selain itu, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Gedung Putih juga menyebut bahwa Indonesia akan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa, serta mengajukan Komitmen Khusus yang telah diperbarui untuk sertifikasi oleh WTO.
Transfer Data Pribadi Jadi Sorotan
Bagian dari kesepakatan yang mendapat perhatian publik adalah terkait transfer data pribadi. Dalam pernyataan Gedung Putih disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke wilayah Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi pernyataan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia terkait detail mekanisme pengakuan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik terkait perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur secara ketat perpindahan data lintas batas negara. UU tersebut mengharuskan adanya perlindungan data yang sebanding di negara tujuan sebelum data pribadi dapat dikirim ke luar negeri.
Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat ini menimbulkan pertanyaan apakah pengakuan AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan memadai sesuai dengan standar UU PDP. Hingga kini, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital belum menyampaikan pernyataan resmi soal kesesuaian tersebut.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid masih menunggu hasil koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait isi perjanjian tersebut. Pernyataan resmi dari pihak pemerintah Indonesia direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Menko Perekonomian terkait kapan pertemuan koordinasi dengan Menkomdigi akan dilakukan. Belum ada juga informasi tambahan apakah kesepakatan ini akan dibahas dalam rapat kabinet atau forum resmi lainnya.
Masyarakat dan organisasi sipil yang fokus pada isu privasi digital mulai menyoroti dampak potensial dari kesepakatan ini. Mereka mendesak pemerintah memberikan kejelasan dan transparansi atas isi perjanjian dan dampaknya terhadap keamanan data warga negara.
Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan kepada publik secara terbuka mengenai jaminan dan mekanisme pengawasan transfer data pribadi ke luar negeri. Terlebih, kesepakatan tersebut menyebut adanya pengakuan sepihak terhadap standar perlindungan data Amerika Serikat.
Jika tidak dikawal secara ketat, perpindahan data pribadi warga RI ke negara lain dapat berpotensi melanggar hak privasi serta membuka celah penyalahgunaan data oleh pihak ketiga di luar yurisdiksi Indonesia.
Diharapkan pertemuan antara Menkomdigi dan Menko Perekonomian akan menghasilkan penjelasan komprehensif dan langkah-langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Langkah ini penting agar pemerintah tetap menjaga kepercayaan publik di tengah perkembangan perdagangan digital lintas negara.
Dalam konteks global, isu transfer data menjadi perhatian utama berbagai negara. Banyak negara menuntut adanya standar perlindungan data global dan kerangka perjanjian internasional yang adil serta mengutamakan hak individu.
publik menanti kejelasan dari pemerintah Indonesia mengenai langkah hukum dan teknis yang akan diambil terkait kesepakatan dagang ini. Kejelasan tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran publik serta menjamin perlindungan hak-hak digital masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia perlu segera menindaklanjuti kesepakatan perdagangan ini dengan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum perlindungan data. Evaluasi mendalam penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan sejalan dengan regulasi nasional dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Koordinasi antar kementerian sangat krusial agar implementasi perjanjian tetap selaras dengan prinsip kedaulatan data dan menjaga hak privasi warga. Jika ditemukan potensi pelanggaran, revisi terhadap poin-poin tertentu dalam kesepakatan perlu segera dilakukan.
Selain itu, partisipasi publik serta pelibatan ahli perlindungan data dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga sebaiknya membuka ruang dialog untuk mendengarkan masukan masyarakat sipil dan pakar.
Kesepakatan perdagangan, meski memiliki potensi ekonomi, harus tetap memperhatikan dimensi hak asasi manusia dan etika digital. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan data pribadi wajib dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
( * )





