EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA

Menkomdigi Klarifikasi Transfer Data Pribadi Ke AS Diawasi Ketat Pemerintah

Transfer data pribadi ke AS diawasi ketat. Pemerintah pastikan hak digital WNI terlindungi

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 Juli 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
Menkomdigi Klarifikasi Transfer Data Pribadi Ke AS Diawasi Ketat Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam Joint Statement kesepakatan perdagangan antara kedua negara, bukanlah penyerahan data secara bebas. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Kamis, 24 Juli 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS tersebut justru memberi landasan hukum yang sah untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, mekanisme ini mengatur tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara secara aman dan terukur, termasuk dalam penggunaan layanan digital asal AS seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, serta e-commerce.

“Itu bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya Hafid.

Kerangka Hukum Data Pribadi Diakui Kedua Negara

Meutya menambahkan, prinsip yang dipegang dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional. Pemindahan data pribadi ke AS tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dari otoritas Indonesia dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Dasar hukum terkait pemindahan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi itu mengatur mekanisme pengiriman data pribadi ke luar negeri dan menjamin bahwa proses tersebut dilakukan secara legal.

“Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Meutya.

Dengan adanya tata kelola data yang transparan dan akuntabel, diharapkan Indonesia dapat bersaing dalam ekonomi digital global tanpa kehilangan kedaulatan atas data pribadi warga negaranya. Pemerintah juga berupaya agar pelindungan terhadap data tetap berada di bawah pengawasan hukum nasional.

Pemindahan Data Jadi Praktik Global Umum

Dalam keterangan yang sama, Meutya menjelaskan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang kini umum dilakukan, terutama di negara-negara anggota G7 seperti AS, Jepang, Kanada, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris. Negara-negara tersebut telah lama menjalankan mekanisme transfer data lintas negara yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” ungkap Meutya Hafid.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun kesepakatan perdagangan telah diumumkan secara publik, pemerintah Indonesia masih melanjutkan pembahasan teknis. Penyelesaian final atas kesepakatan ini akan terus dikaji agar seluruh aspek perdagangan digital terlindungi dengan baik.

Joint Statement yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025, menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen menghapus hambatan terhadap perdagangan jasa dan investasi digital. Hal ini termasuk komitmen untuk mengizinkan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, khususnya ke AS.

Dalam Lembar Fakta yang dirilis bersamaan dengan Joint Statement, dijelaskan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data pribadi yang memadai. Dengan pengakuan ini, perusahaan-perusahaan berbasis AS dapat memindahkan data pribadi secara legal sesuai hukum Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi pernyataan Gedung Putih dalam Lembar Fakta tersebut, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.

Meskipun kerangka kesepakatan telah diumumkan, proses negosiasi perdagangan digital masih berjalan dan belum mencapai tahap penandatanganan perjanjian final. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa aspek teknis masih dibahas secara intensif sebelum perjanjian resmi diberlakukan.

“Kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” tutup Meutya Hafid dalam pernyataan persnya.

Diketahui, pemindahan data pribadi ini menjadi bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS, yang mencakup isu-isu digital, tarif, dan investasi lintas negara. Perjanjian ini diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan hak digital warga negara.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi akan tetap menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan internasional yang menyangkut kepentingan nasional di bidang digital.

Indonesia juga menargetkan agar dengan adanya perjanjian ini, ekosistem digital nasional dapat berkembang dengan tetap mempertahankan prinsip kedaulatan data dan pengawasan hukum yang kuat.

Langkah ini dianggap penting agar pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, mematuhi standar pelindungan data yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.


Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjaga kedaulatan data nasional dalam menghadapi dinamika global, termasuk arus data lintas negara. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, pemindahan data ke luar negeri tetap dikendalikan dan tidak terjadi tanpa pengawasan.

Pelaksanaan kesepakatan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi di era digital. Proses negosiasi yang masih berlangsung menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga hak dan kepentingan warganya.

Meski pengaliran data antarnegara menjadi praktik umum, Indonesia tetap berusaha menjadi negara yang mampu mengatur dan mengendalikan tata kelola data sesuai hukum nasional. Ini penting untuk membangun kepercayaan internasional sekaligus menjamin hak digital WNI.

Ke depan, perlu ada upaya peningkatan literasi digital dan pengawasan publik agar warga memahami haknya atas data pribadi dan memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan komprehensif terhadap hak privasi.

Dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, pemerintah harus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil dan industri digital agar kebijakan data tetap adaptif namun tidak mengorbankan kepentingan nasional. (*)


 

Tags: Amerika Serikatdata pribadiekonomi digitalhukum IndonesiaMeutya Hafidperlindungan data
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
169

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
36

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
24

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Purbaya Soroti Perbedaan Ekonomi SBY-Jokowi

Purbaya Soroti Perbedaan Ekonomi SBY-Jokowi

15 September 2025
12
Sidang Suap Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO

27 Agustus 2025
8
Krisis Air Bersih Ancam Jutaan Warga Indonesia

Krisis Air Bersih Ancam Jutaan Warga Indonesia

15 Juni 2025
20
Jelajahi 5 Destinasi Wisata Penuh Warna di Malaysia

Jelajahi 5 Destinasi Wisata Penuh Warna di Malaysia

21 April 2025
42
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Strategi Jaga Ekonomi Negara

7 September 2025
8

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.