EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Kuasa Hukum Badai Serukan Somasi Terbuka ke PT Halo Entertainment Terkait Pelanggaran Hak Moral Lagu “I Still Love You”

Kuasa Hukum Badai Serukan Somasi Terbuka ke PT Halo Entertainment Terkait Pelanggaran Hak Moral Lagu “I Still Love You”

Maykal oleh Maykal
28 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – EKOIN – CO– Kuasa hukum penyanyi sekaligus pencipta lagu Badai, Minola Sebayang & Partners, resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak moral pencipta lagu atas karya berjudul I Still Love You, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dirilis sejak 2016 di berbagai platform digital streaming seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Menurut penjelasan dari kuasa hukum Badai, sejak awal peluncuran lagu tersebut di bawah naungan PT Halo Entertainment, nama Badai sebagai pencipta lagu tidak dicantumkan di sejumlah platform digital. Malahan, nama Rayen Pono yang tercantum sebagai pencipta lagu. Hal ini dianggap melanggar hak moral pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pencipta lagu untuk selalu disebutkan namanya dalam setiap eksploitasi karya cipta.

Lebih lanjut, Badai juga mengungkapkan bahwa selama ini royalti dari lagu tersebut belum pernah ia terima secara signifikan, meskipun lagu tersebut sudah lama beredar dan cukup dikenal. Kuasa hukum Badai telah mengirimkan dua surat somasi, pada 19 Juni dan 4 Juli 2025, namun baru mendapat respons dari pihak PT Halo Entertainment pada 7 Juli 2025. Respons tersebut masih sebatas janji untuk melakukan pengecekan dan perbaikan atas data pencantuman nama pencipta lagu.

Namun, menurut kuasa hukum, kesalahan dalam pencantuman nama pencipta tidak hanya terjadi pada satu platform, melainkan pada tiga platform utama sejak tahun 2016 hingga 2025. Bahkan surat somasi ketiga yang dikirimkan kuasa hukum Badai belum juga mendapat tanggapan resmi hingga saat ini.

Kuasa hukum Badai berharap PT Halo Entertainment segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan perundingan. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pelanggaran hak moral tersebut, yang dapat berujung pada denda hingga ratusan juta rupiah sesuai Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta.

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti perlunya kejelasan data metadata lagu di platform digital yang dikelola oleh agregator, karena kesalahan penginputan data tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas pelanggaran hak moral pencipta lagu.

Badai sendiri tidak berniat memperkeruh hubungan dengan penyanyi Rayen Pono, karena masalah ini lebih diarahkan kepada pihak label dan manajemen yang bertanggung jawab atas distribusi karya cipta tersebut.

Somasi terbuka ini juga menjadi peringatan bagi pelaku industri musik agar menghormati hak cipta dan hak moral pencipta lagu secara serius, tanpa membiarkan permasalahan serupa terus berulang. Pihak kuasa hukum Badai menegaskan, upaya hukum akan ditempuh apabila PT Halo Entertainment tidak segera menindaklanjuti dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

Post Sebelumnya

Sidang Kasus Narkoba Fariz R.M Ditunda, Kejaksaan Agung Dorong Tuntutan Rehabilitasi

Post Selanjutnya

Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.