Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia resmi meluncurkan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) sebagai upaya memperkuat sektor hukum, keadilan, dan keamanan nasional. Peluncuran dilakukan Senin (28/7) di Jakarta.
Program AIPJ3 merupakan kelanjutan dari kemitraan strategis dua negara yang telah berlangsung lama dalam mendukung reformasi sistem hukum Indonesia. Program ini diprakarsai oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko, mengatakan AIPJ3 akan dijalankan melalui pendekatan kolaboratif. “Kami percaya hanya melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan, transformasi sistem hukum Indonesia dapat terwujud berkelanjutan,” ujarnya.
Program ini melibatkan lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah memperkuat akses keadilan, mempercepat reformasi kelembagaan hukum, serta melindungi kelompok rentan dari ketimpangan sistemik.
AIPJ3 juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Fokus utama mencakup tata kelola sektor keamanan yang inklusif dan berbasis akuntabilitas.
Fokus Kolaborasi dan Keberlanjutan
Mewakili Australia, Minister Counsellor for Political and Strategic Communication DFAT Nicola Campion menekankan bahwa AIPJ3 merupakan wujud komitmen jangka panjang terhadap stabilitas regional dan kerja sama bilateral.
“AIPJ3 mencerminkan komitmen jangka panjang Australia terhadap kemitraan dengan Indonesia, serta stabilitas kawasan,” ungkap Nicola dalam sambutannya. Program ini disusun fleksibel untuk merespons kebutuhan lapangan.
Menurut Nicola, pendekatan responsif sangat penting mengingat dinamika hukum dan keadilan kerap berubah sesuai tantangan sosial. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan adaptasi menjadi bagian dari mekanisme kerja AIPJ3.
Saat ini, program berada pada fase awal implementasi. Pemerintah kedua negara berkomitmen melanjutkan pencapaian sebelumnya dan membangun sistem hukum yang lebih kuat dan merata.
Untuk memastikan efektivitas, Sekretariat AIPJ3 dibentuk di lingkungan Bappenas. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antar lembaga dan mengawasi capaian program secara strategis dan terstruktur.
Perluasan Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan
Deputi Bogat menyatakan pembentukan sekretariat juga dimaksudkan agar pengawasan lintas kementerian berjalan efisien dan tepat sasaran. “Ke depan, kami telah membentuk Sekretariat di Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan koordinasi, pemantauan, dan pencatatan yang akuntabel,” jelasnya.
Salah satu pilar penting AIPJ3 adalah memastikan kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, mendapat perlindungan hukum secara setara.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sisi legal formal, tetapi juga memperluas pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam sistem hukum nasional.
Program ini diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah, sebagai dasar dari tata kelola hukum yang adil.
Dengan pendekatan partisipatif, AIPJ3 membuka peluang penguatan kapasitas di daerah dalam menerapkan prinsip inklusivitas dan hak asasi manusia secara nyata.
Peluncuran AIPJ3 mempertegas pentingnya kerja sama internasional dalam pembangunan sektor hukum Indonesia yang berkelanjutan. Sinergi antar negara dan lembaga memberikan fondasi kuat bagi reformasi hukum yang lebih adil dan transparan.
Program ini menjawab kebutuhan masyarakat atas perlindungan hukum yang setara, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan. Dengan struktur kerja yang inklusif, AIPJ3 membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Melalui pembentukan sekretariat di Bappenas, koordinasi lintas kementerian diperkuat demi memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan program. Komitmen bersama antara Indonesia dan Australia menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang tangguh dan adaptif.(*)





