Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia resmi meluncurkan program Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) pada Senin (28/7) di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan memperkuat sistem hukum, keadilan, dan keamanan nasional secara berkelanjutan.
AIPJ3 merupakan kelanjutan dari kerja sama strategis antara kedua negara yang telah terjalin sejak lebih dari satu dekade. Program ini dirancang sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan jangka panjang Indonesia.
“Program ini dilaksanakan secara kolaboratif, melibatkan lembaga negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil. Kami percaya hanya melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan, transformasi sistem hukum Indonesia dapat terwujud berkelanjutan,” ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko.
Peluncuran AIPJ3 menandai langkah penting dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional serta memperluas akses keadilan. Fokus utama AIPJ3 mencakup perlindungan kelompok rentan, pembaruan lembaga hukum, dan tata kelola sektor keamanan.
AIPJ3 dirancang untuk menyelaraskan kebijakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Komitmen Jangka Panjang Australia
Mewakili Pemerintah Australia, Minister Counsellor for Political and Strategic Communication DFAT, Nicola Campion menyampaikan, kerja sama ini menunjukkan komitmen jangka panjang Australia terhadap stabilitas kawasan dan pembangunan Indonesia.
Nicola menegaskan bahwa AIPJ3 dirancang secara adaptif agar bisa menjawab tantangan di lapangan, seiring dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang. Pendekatan fleksibel menjadi kunci pelaksanaan AIPJ3.
“Sistem ini bukan hanya mendukung akses hukum bagi masyarakat luas, tetapi juga menegaskan pentingnya inklusivitas dalam reformasi sektor hukum,” tambah Nicola.
Program ini juga berfungsi sebagai katalisator dalam meningkatkan kolaborasi antarlembaga di Indonesia, termasuk Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas sebagai koordinator utama pelaksanaan AIPJ3.
Implementasi awal telah dimulai dengan pembentukan Sekretariat AIPJ3 di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, yang akan menjadi pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pelaksana program.
Penguatan Tata Kelola Sistem Hukum
Deputi Bogat menambahkan, kehadiran sekretariat ini akan memperkuat upaya pemantauan dan evaluasi program secara menyeluruh. Hal ini penting agar seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai target pembangunan nasional.
“Kami telah membentuk Sekretariat di Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan koordinasi, pemantauan, dan pencatatan yang akuntabel lintas kementerian/lembaga pelaksana program,” ujar Bogat.
Pelaksanaan AIPJ3 akan mencakup berbagai inisiatif konkret, seperti pelatihan bagi aparat penegak hukum, dukungan hukum bagi kelompok rentan, dan kampanye edukasi hukum di berbagai daerah.
Seluruh upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang tidak hanya adil, tetapi juga inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
AIPJ3 juga akan mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam sektor keamanan nasional, guna membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Peluncuran AIPJ3 merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia yang berorientasi pada keadilan sosial. Kolaborasi erat dengan Pemerintah Australia diharapkan membawa dampak nyata terhadap akses keadilan di seluruh lapisan masyarakat.
Program ini tidak hanya menjadi simbol kemitraan strategis, namun juga sarana konkret untuk memperkuat kapasitas lembaga hukum nasional. Dengan melibatkan aktor-aktor negara dan non-negara, AIPJ3 menghadirkan model pembangunan hukum yang partisipatif.
Dengan adanya pendekatan sistemik, fleksibel, dan kolaboratif, AIPJ3 diharapkan mampu membangun sistem hukum yang tangguh serta mampu menjawab tantangan masa depan hukum dan keamanan di Indonesia.(*)





