EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Amnesti Hasto Disetujui DPR, Ini Alasan Prabowo

Amnesti Hasto Disetujui DPR, Ini Alasan Prabowo

Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh. DPR telah menyetujui permohonan tersebut dalam rapat resmi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
1 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional, yaitu abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif tersebut.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menyebut pertimbangan utama Presiden Prabowo adalah demi menciptakan persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Selain itu, Presiden juga ingin menjaga kondusivitas politik dan mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa.

Pertimbangan Persatuan dan Kontribusi Tokoh

Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bertujuan untuk merangkul seluruh elemen bangsa dalam membangun negara. “Itu yang paling utama, kemudian adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Berita Menarik Pilihan

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga memperhatikan kontribusi yang telah diberikan oleh Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam perjalanan bangsa. Supratman menilai keduanya memiliki prestasi yang diakui dan telah memberikan sumbangsih bagi negara. “Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” katanya.

Surat permohonan pengampunan terhadap Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi. Dalam hal ini, abolisi merupakan tindakan hukum yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Sedangkan amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, menghapus segala akibat hukum dari suatu tindak pidana.

Langkah Hukum Ditempuh Sesuai Prosedur

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada Surat Presiden nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah dikaji oleh DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna, yang menjadi dasar pengesahan keputusan eksekutif tersebut.

Langkah serupa dilakukan terhadap permohonan abolisi bagi Tom Lembong. Setelah surat permohonan diserahkan ke DPR, pembahasan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan akhir menyetujui pemberian abolisi sebagai bentuk penghentian proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Lembong.

Kebijakan pengampunan ini diambil bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan, sebagai simbol upaya rekonsiliasi dan penguatan kesatuan nasional. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan semata keputusan politik, namun juga pertimbangan hukum dan kontribusi individu yang bersangkutan.

Presiden Prabowo disebut ingin memastikan bahwa seluruh elemen politik di Indonesia dapat bekerja bersama dalam membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemberian amnesti dan abolisi menjadi bagian dari strategi politik yang mengedepankan inklusivitas dan kolaborasi lintas partai serta tokoh.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi untuk memberikan pengampunan dengan pertimbangan tertentu. Dalam pelaksanaannya, setiap keputusan Presiden harus melalui persetujuan DPR.

Supratman menggarisbawahi pentingnya membangun bangsa secara bersama-sama dengan seluruh kekuatan politik. Menurutnya, kolaborasi dan persatuan menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama menjelang momen penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Hasto Kristiyanto hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait amnesti yang diterimanya. Sementara itu, Tom Lembong juga belum menyampaikan pernyataan publik mengenai abolisi yang diberikan Presiden Prabowo.

Hasto diketahui tengah menghadapi kasus hukum yang belum dirinci secara publik, sementara Lembong sebelumnya disebut dalam beberapa laporan media sebagai pihak yang sedang berproses hukum atas tuduhan tertentu.

Kedua tokoh tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan politik nasional. Hasto dikenal sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, partai politik yang berperan penting dalam pemerintahan sebelumnya, sedangkan Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dikenal aktif di sektor ekonomi.

Langkah pengampunan ini menjadi salah satu kebijakan penting yang diambil Prabowo pada awal masa jabatannya sebagai Presiden. Ini sekaligus menandai komitmennya untuk merangkul berbagai pihak dalam pembangunan nasional.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, suasana politik menjadi lebih harmonis dan kondusif, terutama menjelang peringatan kemerdekaan yang ke-80 tahun Indonesia. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan dan mempererat kerja sama lintas sektor.

Keputusan Presiden Prabowo ini juga akan menjadi catatan penting dalam hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam pengambilan kebijakan hukum strategis, termasuk penggunaan hak prerogatif Presiden dalam sistem demokrasi.Kebijakan pemberian amnesti dan abolisi yang diambil Presiden Prabowo merupakan bagian dari strategi membangun persatuan nasional. Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan kondusivitas dan kontribusi tokoh yang bersangkutan terhadap bangsa dan negara. Proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan melalui persetujuan DPR.

Secara umum, pengampunan ini menjadi simbol rekonsiliasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Pemerintah berharap suasana politik tetap stabil dan harmonis dalam rangka menjaga integritas nasional. Tokoh-tokoh yang menerima pengampunan diharapkan dapat terus berkontribusi bagi kemajuan negara.

Pemberian pengampunan ini menandakan arah politik Presiden Prabowo yang terbuka dan inklusif, mengutamakan persatuan di atas perbedaan. Ini juga memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum dapat digunakan untuk memperkuat solidaritas bangsa.

Kebijakan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem demokrasi, proses hukum dan keputusan politik dapat berjalan berdampingan untuk mencapai tujuan nasional. Peran DPR dalam menyetujui kebijakan ini memperkuat legitimasi dan transparansi proses pengampunan hukum di Indonesia. ( * )

 

Tags: abolisiamnestiDPRHasto KristiyantoPrabowo SubiantoTom Lembong
Post Sebelumnya

Kanada Dukung Palestina, Trump Ancam Tarif 35 Persen

Post Selanjutnya

Pipa TMX Kanada Ubah Arah Ekspor Energi Proyek Raksasa Akhirnya Selesai

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Post Selanjutnya
Pipa TMX Kanada Ubah Arah Ekspor Energi Proyek  Raksasa Akhirnya Selesai

Pipa TMX Kanada Ubah Arah Ekspor Energi Proyek Raksasa Akhirnya Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.