EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kenaikan Cukai Rokok Picu Gelombang PHK DPR Dorong Evaluasi Tarif

Kenaikan Cukai Rokok Picu Gelombang PHK DPR Dorong Evaluasi Tarif

Seruan moratorium tarif cukai rokok kembali menguat. Kenaikan tarif dinilai ancam jutaan tenaga kerja.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Seruan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kembali mengemuka di tengah kekhawatiran meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Permintaan untuk menghentikan kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun ke depan disuarakan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan serikat pekerja. Kenaikan tarif cukai rokok yang telah diberlakukan pemerintah sejak 2023 dinilai memberikan tekanan berat terhadap industri, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta buruh pabrik rokok.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif cukai rokok secara bertahap dengan rata-rata 10 persen per tahun sejak 2023 dan direncanakan berlangsung hingga 2024. Kenaikan tersebut diklaim sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok serta peningkatan pendapatan negara. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama di industri rokok berskala kecil.

Desakan moratorium dari berbagai elemen industri

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok tanpa jeda dapat memperburuk kondisi pekerja pabrik rokok. “Kami meminta pemerintah menghentikan sementara kenaikan cukai agar tidak terjadi gelombang PHK,” ujar Sudarto seperti dikutip dari berbagai media.

Berita Menarik Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Selain serikat pekerja, desakan juga datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang menilai bahwa moratorium selama tiga tahun dapat memberi ruang adaptasi bagi industri rokok nasional. Gappri menilai kebijakan tarif saat ini terlalu membebani produsen, terutama pabrik-pabrik kecil yang tidak mampu bersaing dalam harga jual akibat tarif cukai yang tinggi.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor industri hasil tembakau mencatat penurunan produksi. Data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menunjukkan bahwa penurunan produksi juga berdampak pada pendapatan petani tembakau, yang kehilangan pasar akibat berkurangnya kapasitas pabrik. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Soeseno, mengungkapkan bahwa ketidakpastian harga dan penyerapan bahan baku menjadi persoalan serius.

Pemerintah mempertahankan kebijakan pengendalian konsumsi

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok merupakan bagian dari strategi nasional pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebutkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dalam merumuskan kebijakan tarif cukai. “Kenaikan tarif dilakukan bertahap dan dengan mempertimbangkan daya beli serta keberlangsungan industri,” kata Askolani.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok merupakan salah satu komponen penting dalam pendanaan program kesehatan nasional. Menurut Kementerian Keuangan, sekitar 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) digunakan untuk mendanai layanan kesehatan, termasuk program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Namun, berbagai organisasi masyarakat sipil menyuarakan dukungan terhadap kebijakan kenaikan cukai. Mereka menilai bahwa konsumsi rokok memiliki dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Koalisi masyarakat anti rokok mendesak agar pemerintah tetap konsisten dengan rencana kenaikan tarif cukai sebagai instrumen pengendalian.

Seiring meningkatnya ketegangan antara industri dan pemerintah, seruan untuk dialog dan evaluasi kebijakan pun menguat. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi dengan pelaku industri dan pekerja sebelum menetapkan kebijakan tarif berikutnya.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. “Moratorium bisa menjadi opsi agar industri tidak kolaps, tapi tetap perlu insentif pengendalian konsumsi,” ujar Huda.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait usulan moratorium tarif cukai. Namun, wacana tersebut diperkirakan akan menjadi topik penting dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana komponen cukai menjadi salah satu pilar penerimaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, industri rokok menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk petani tembakau dan cengkeh. Kondisi ini menunjukkan pentingnya keberlangsungan industri dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal, khususnya di daerah sentra produksi tembakau.

Secara terpisah, Lembaga Demografi Universitas Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan fiskal seperti cukai rokok harus dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan tujuan kesehatan masyarakat.

wacana moratorium cukai mencerminkan kompleksitas persoalan antara kesehatan publik dan kelangsungan sektor ekonomi. Pemerintah menghadapi tantangan dalam mengakomodasi kepentingan beragam pihak yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau.

Keputusan untuk menangguhkan kenaikan cukai rokok atau tetap melanjutkannya akan sangat mempengaruhi nasib jutaan pekerja dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari industri tersebut.

Seruan moratorium menunjukkan adanya kebutuhan akan penyesuaian kebijakan berbasis bukti, yang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketenagakerjaan dan ekonomi lokal.

Pada saat yang sama, peran negara dalam menjaga kesehatan masyarakat tetap penting, sehingga kebijakan fiskal seperti cukai rokok tidak hanya menjadi alat penerimaan, tetapi juga instrumen pengendalian konsumsi.

Pemerintah diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perlindungan kesehatan masyarakat dalam menetapkan arah kebijakan cukai ke depan. (*)


 

Tags: kebijakan pemerintahkenaikan tarif rokokmoratorium cukaipengendalian konsumsipetani tembakauPHK industri rokok
Post Sebelumnya

Indonesia Puncaki Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar No 1 Dunia

Post Selanjutnya

Arab Saudi Ubah Gurun Jadi Lahan Subur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Post Selanjutnya
Arab Saudi Ubah Gurun Jadi Lahan Subur

Arab Saudi Ubah Gurun Jadi Lahan Subur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.