EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
PPATK

Rekening Dormant Terancam Diblokir PPATK, Cek di Sini

PPATK bakal memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus pasif sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Nasabah tetap dapat melakukan reaktivasi rekening yang diblokir dengan mengisi formulir daring.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
4 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, PERTANIAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang teridentifikasi berstatus pasif atau dormant. Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penanggulangan penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal lainnya. Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan.

Pemblokiran ini difokuskan pada rekening-rekening yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga praktik penipuan daring yang marak terjadi. Kebijakan ini menegaskan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK melalui pernyataan resminya seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.”

Jenis Rekening yang Terdampak Pemblokiran

PPATK akan memblokir rekening yang benar-benar berstatus dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital lainnya selama beberapa bulan. Jenis-jenis rekening yang berpotensi diblokir PPATK mencakup rekening tabungan perorangan, rekening tabungan perusahaan, rekening giro, rekening dalam mata uang rupiah, dan rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas). Perlu diperhatikan bahwa setiap bank memiliki ketentuan berbeda mengenai jangka waktu dormansi, yang dapat bervariasi antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.

Namun, PPATK tidak akan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang masih aktif atau rekening baru yang masih digunakan dalam batas pemakaian wajar. Ini menunjukkan bahwa pemblokiran hanya menyasar rekening-rekening yang memang dicurigai tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan. Kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan nasabah yang secara aktif menggunakan rekeningnya, melainkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir

Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan di dalamnya. Dana tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK. Langkah ini memberikan perlindungan kepada nasabah sekaligus menjaga transparansi dalam penanganan rekening dormant.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa, 29 Juli 2025, nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang. Proses ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan yang disediakan. Setelah formulir diajukan, PPATK akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan verifikasi dan peninjauan data.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum lengkap, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Dengan demikian, total waktu yang diperlukan untuk proses aktivasi ulang dapat mencapai maksimal 20 hari kerja. Nasabah dapat memantau status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait. Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dana nasabah sekaligus memfasilitasi aktivasi kembali rekening yang diblokir.

Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK merupakan langkah proaktif yang penting dalam memerangi tindak pidana pencucian uang. Hal ini tidak hanya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu memantau aktivitas rekening mereka dan segera melakukan transaksi jika rekening berstatus pasif agar tidak diblokir.

Masyarakat diharapkan untuk lebih memahami risiko yang terkait dengan rekening tidak aktif dan bagaimana rekening tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Pentingnya menjaga rekening tetap aktif atau segera melakukan penutupan jika tidak digunakan menjadi krusial. Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem perbankan untuk tujuan kejahatan.

Pemerintah melalui PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan finansial yang lebih aman dan transparan. Sosialisasi mengenai bahaya pencucian uang dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perbankan perlu terus digalakkan. Ini akan membantu masyarakat menjadi lebih waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan finansial.

Adanya prosedur reaktivasi yang jelas juga memberikan jaminan bagi nasabah bahwa hak mereka atas dana tidak akan hilang. Ini adalah keseimbangan yang baik antara penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kerjasama antara PPATK, bank, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini.

Secara keseluruhan, kebijakan PPATK tentang pemblokiran rekening dormant adalah langkah strategis yang mendukung stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional. Dengan pemahaman yang baik dan tindakan proaktif dari semua pihak, tujuan pencegahan kejahatan keuangan dapat tercapai.

( * )

Tags: blokir rekeningdana amanpencucian uangPPATKreaktivasi rekeningrekening pasif
Post Sebelumnya

Pelantikan Pengurus PPLIPI Jakarta selatan: Siap Berkolapborasi Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Post Selanjutnya

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Damkar, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Damkar, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Damkar, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.