Jakarta, EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang teridentifikasi berstatus pasif atau dormant. Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penanggulangan penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal lainnya. Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan.
Pemblokiran ini difokuskan pada rekening-rekening yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga praktik penipuan daring yang marak terjadi. Kebijakan ini menegaskan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK melalui pernyataan resminya seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.”
Jenis Rekening yang Terdampak Pemblokiran
PPATK akan memblokir rekening yang benar-benar berstatus dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital lainnya selama beberapa bulan. Jenis-jenis rekening yang berpotensi diblokir PPATK mencakup rekening tabungan perorangan, rekening tabungan perusahaan, rekening giro, rekening dalam mata uang rupiah, dan rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas). Perlu diperhatikan bahwa setiap bank memiliki ketentuan berbeda mengenai jangka waktu dormansi, yang dapat bervariasi antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.
Namun, PPATK tidak akan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang masih aktif atau rekening baru yang masih digunakan dalam batas pemakaian wajar. Ini menunjukkan bahwa pemblokiran hanya menyasar rekening-rekening yang memang dicurigai tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan. Kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan nasabah yang secara aktif menggunakan rekeningnya, melainkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir
Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan di dalamnya. Dana tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK. Langkah ini memberikan perlindungan kepada nasabah sekaligus menjaga transparansi dalam penanganan rekening dormant.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa, 29 Juli 2025, nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang. Proses ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan yang disediakan. Setelah formulir diajukan, PPATK akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan verifikasi dan peninjauan data.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum lengkap, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Dengan demikian, total waktu yang diperlukan untuk proses aktivasi ulang dapat mencapai maksimal 20 hari kerja. Nasabah dapat memantau status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait. Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dana nasabah sekaligus memfasilitasi aktivasi kembali rekening yang diblokir.
Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK merupakan langkah proaktif yang penting dalam memerangi tindak pidana pencucian uang. Hal ini tidak hanya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu memantau aktivitas rekening mereka dan segera melakukan transaksi jika rekening berstatus pasif agar tidak diblokir.
Masyarakat diharapkan untuk lebih memahami risiko yang terkait dengan rekening tidak aktif dan bagaimana rekening tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Pentingnya menjaga rekening tetap aktif atau segera melakukan penutupan jika tidak digunakan menjadi krusial. Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem perbankan untuk tujuan kejahatan.
Pemerintah melalui PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan finansial yang lebih aman dan transparan. Sosialisasi mengenai bahaya pencucian uang dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perbankan perlu terus digalakkan. Ini akan membantu masyarakat menjadi lebih waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan finansial.
Adanya prosedur reaktivasi yang jelas juga memberikan jaminan bagi nasabah bahwa hak mereka atas dana tidak akan hilang. Ini adalah keseimbangan yang baik antara penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kerjasama antara PPATK, bank, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini.
Secara keseluruhan, kebijakan PPATK tentang pemblokiran rekening dormant adalah langkah strategis yang mendukung stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional. Dengan pemahaman yang baik dan tindakan proaktif dari semua pihak, tujuan pencegahan kejahatan keuangan dapat tercapai.
( * )





