Jakarta, – EKOIN – CO – Pengacara Deolipa Yumara menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi kebijakan penanganan pengguna narkotika yang telah didorong oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam keterangan pers usai sidang, Deolipa menyebut bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan Fariz RM adalah korban ketergantungan jangka panjang, bukan seorang pengedar. Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap Kejaksaan yang masih menggunakan pendekatan konvensional dalam menangani kasus tersebut.
> “Fakta di persidangan sudah jelas bahwa Fariz hanyalah pengguna yang kecanduan. Ia korban dari narkotika, bukan pelaku kriminal aktif. Dalam paradigma baru yang diusung BNN, pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Deolipa.
Ia menambahkan bahwa pemidanaan terhadap pengguna justru bisa memperparah kondisi mereka. Sebaliknya, rehabilitasi akan membuka jalan untuk pemulihan serta reintegrasi ke masyarakat. Deolipa pun mengkritik ketidaksinergisan antara Kejaksaan dan BNN dalam penanganan perkara tersebut.
> “Kami sebagai pengacara sudah bersinergi dengan BNN untuk mengajukan program rehabilitasi. Tapi Kejaksaan tetap menuntut penjara. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat penyelamatan pengguna narkotika yang sudah menjadi kebijakan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa mengumumkan bahwa pihaknya telah menyusun dan akan segera mengirimkan surat permohonan abolisi atau amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia berharap agar Fariz RM, sebagai pasien dan bukan pelaku kriminal, mendapat pengampunan hukum.
> “Fariz RM bukan koruptor, dia adalah korban. Jika koruptor bisa diberi amnesti, kenapa tidak seorang pasien narkotika? Kami akan kirimkan permohonan abolisi secara resmi kepada Presiden,” jelas Deolipa.
Ia juga menyampaikan bahwa Fariz RM kini sudah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Namun sebagai kuasa hukum, ia tetap akan memperjuangkan jalan terbaik bagi kliennya, termasuk mendorong agar majelis hakim menggunakan pendekatan yang lebih progresif dalam memutus perkara.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan harapan adanya pertimbangan lebih manusiawi dan modern dalam menghadapi kasus narkotika — sebuah langkah yang lebih selaras dengan semangat rehabilitasi yang diusung BNN dan para pemerhati korban narkotika.





