EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Fariz RM: Deolipa Yumara Kritis Tuntut 6 Tahun Penjara, Ajukan Permohonan Abolisi Kepada Presiden

Sidang Fariz RM: Deolipa Yumara Kritis Tuntut 6 Tahun Penjara, Ajukan Permohonan Abolisi Kepada Presiden

Maykal oleh Maykal
4 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – EKOIN – CO –  Pengacara Deolipa Yumara menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi kebijakan penanganan pengguna narkotika yang telah didorong oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam keterangan pers usai sidang, Deolipa menyebut bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan Fariz RM adalah korban ketergantungan jangka panjang, bukan seorang pengedar. Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap Kejaksaan yang masih menggunakan pendekatan konvensional dalam menangani kasus tersebut.

> “Fakta di persidangan sudah jelas bahwa Fariz hanyalah pengguna yang kecanduan. Ia korban dari narkotika, bukan pelaku kriminal aktif. Dalam paradigma baru yang diusung BNN, pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Deolipa.

 

Ia menambahkan bahwa pemidanaan terhadap pengguna justru bisa memperparah kondisi mereka. Sebaliknya, rehabilitasi akan membuka jalan untuk pemulihan serta reintegrasi ke masyarakat. Deolipa pun mengkritik ketidaksinergisan antara Kejaksaan dan BNN dalam penanganan perkara tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

> “Kami sebagai pengacara sudah bersinergi dengan BNN untuk mengajukan program rehabilitasi. Tapi Kejaksaan tetap menuntut penjara. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat penyelamatan pengguna narkotika yang sudah menjadi kebijakan nasional,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Deolipa mengumumkan bahwa pihaknya telah menyusun dan akan segera mengirimkan surat permohonan abolisi atau amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia berharap agar Fariz RM, sebagai pasien dan bukan pelaku kriminal, mendapat pengampunan hukum.

> “Fariz RM bukan koruptor, dia adalah korban. Jika koruptor bisa diberi amnesti, kenapa tidak seorang pasien narkotika? Kami akan kirimkan permohonan abolisi secara resmi kepada Presiden,” jelas Deolipa.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Fariz RM kini sudah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Namun sebagai kuasa hukum, ia tetap akan memperjuangkan jalan terbaik bagi kliennya, termasuk mendorong agar majelis hakim menggunakan pendekatan yang lebih progresif dalam memutus perkara.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan harapan adanya pertimbangan lebih manusiawi dan modern dalam menghadapi kasus narkotika — sebuah langkah yang lebih selaras dengan semangat rehabilitasi yang diusung BNN dan para pemerhati korban narkotika.

Post Sebelumnya

Seskoad Berinovasi Secara Kontinu Mengintegrasikan Teknologi Dengan Sistem Pembelajaran Hybrid

Post Selanjutnya

Delapan Tahun KITA SEHAT: Sinergi Kesehatan Dua Negara

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Delapan Tahun KITA SEHAT: Sinergi Kesehatan Dua Negara

Delapan Tahun KITA SEHAT: Sinergi Kesehatan Dua Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.