Jakaarta , EKOIN – CO – Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara No. 18/KPPU-L/2024 Dugaan Pelanggaran Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Truk Merek SANY, yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.
Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para Terlapor, dalam penjualan truk merek SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.
Terlapor dalam Perkara ini adalah melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:
1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya.
11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU.
12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.
Tanggal Putusan: Selasa / 5 Agustus 2025
Lokasi Sidang: Kantor Pusat KPPU, Jakarta
Siaran pers resmi akan disampaikan kemudian. Bila dibutuhkan kutipan resmi atau wawancara lanjutan, kami siap membantu. Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Salam hormat,
Deswin Nur
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
——–
Siaran Pers KPPU : https://kppu.go.id/siaran-pers/
Website : www.kppu.go.id
Twitter (X) : @KPPU
Facebook : @KPPUINDONESIA
Instagram : @kppu_ri
Threads : @kppu_ri
Youtube : @KPPUOFFICIAL
E-mail : infokom@kppu.go.id










