Jakarta EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya praktik jual beli rekening nasabah secara terbuka di platform media sosial dan situs e-commerce. Hasil temuan ini diperoleh setelah PPATK melakukan analisis terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant milik nasabah di 105 bank di Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa kegiatan jual beli rekening tersebut telah menyuburkan berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana ekonomi. Ia menyoroti maraknya penjualan rekening melalui media sosial, terutama Facebook, yang kini menjadi tempat perdagangan rekening nasabah.
“Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri,” ujar Ivan saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ivan menjelaskan, dari hasil analisis PPATK per Februari 2025 terhadap rekening-rekening dormant, ditemukan 1,5 juta rekening telah digunakan dalam tindak pidana sepanjang 2020 hingga 2024. Ia menambahkan bahwa analisis dilakukan untuk melacak penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
Sebanyak 150 ribu dari jumlah rekening tersebut digunakan sebagai rekening nominee, sementara 120 ribu rekening lainnya telah diperjualbelikan secara ilegal. Dari total itu, sekitar 20 ribu rekening telah mengalami peretasan.
PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant
Sejak Februari 2025, PPATK telah memulai proses analisis mendalam terhadap rekening-rekening dormant yang dianggap berisiko tinggi. Ivan menegaskan bahwa tindakan lanjut berupa penghentian sementara transaksi atas rekening-rekening dormant telah dilaksanakan mulai 16 Mei 2025.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas debit selama kurun waktu antara satu hingga lima tahun. Menurut Ivan, rekening jenis ini rentan disalahgunakan karena tidak terpantau oleh pemilik dan lembaga keuangan secara aktif.
“Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant,” jelas Ivan.
Ivan mengungkapkan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah dan upaya mencegah tindak pidana yang merugikan banyak pihak, termasuk institusi keuangan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan dan kejahatan finansial lainnya.
PPATK juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif perbankan dalam pengawasan dan pelaporan rekening mencurigakan. Hal ini dinilai krusial dalam mencegah tindak pidana lebih lanjut dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Potensi Risiko dari Penyalahgunaan Rekening Dormant
Temuan PPATK memperlihatkan bahwa perdagangan rekening tidak hanya melibatkan oknum di luar institusi keuangan, namun juga dapat mengindikasikan adanya kelalaian pengawasan internal. Oleh sebab itu, Ivan menyerukan adanya evaluasi menyeluruh atas pengelolaan rekening dormant di seluruh bank.
PPATK telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak perbankan untuk memperketat verifikasi kepemilikan rekening serta memperbaharui kebijakan pemantauan rekening tidak aktif. Selain itu, lembaga keuangan diminta proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ivan menambahkan bahwa transaksi melalui rekening yang diperjualbelikan kerap digunakan dalam berbagai skema penipuan dan pencucian uang. Oleh karena itu, langkah tegas harus segera dilakukan demi mengurangi kerugian masyarakat.
Upaya penghentian transaksi sementara ini juga disertai dengan pemblokiran akses ke rekening-rekening bermasalah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penarikan dana atau transaksi lebih lanjut yang dapat memperbesar kerugian.
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan rekening, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran pembelian rekening, terutama yang beredar di platform digital. Kewaspadaan dan pelaporan dini dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan finansial.
Penting bagi lembaga perbankan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah mengenai risiko penjualan rekening dan dampaknya. Sosialisasi intensif dapat membantu menekan angka pelanggaran serta membangun kesadaran kolektif.
dari temuan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan rekening dormant tidak hanya mencoreng integritas sistem perbankan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan transaksi finansial di Indonesia. PPATK dan lembaga keuangan harus bekerja sama erat dalam memutus praktik ilegal ini.
Langkah penghentian sementara terhadap rekening dormant dinilai sebagai tindakan preventif yang tepat. Namun demikian, perlu penguatan sistem monitoring dan kontrol agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ke depan, kebijakan lebih tegas dan sistem pelaporan transaksi mencurigakan yang lebih baik perlu diterapkan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan tujuan ini.
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang memadai agar tidak tergiur menjual atau menggunakan rekening mereka untuk tujuan ilegal. Literasi digital dan keuangan harus ditingkatkan di berbagai kalangan.
Terakhir, lembaga pengawas dan penegak hukum perlu memperkuat sinergi dalam menindak pelaku jual beli rekening. Tindakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan menekan tingkat kejahatan yang memanfaatkan celah digital finansial. (*)





