EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pegadaian Tegaskan Beli Emas Tak Dikenai Pajak

Sumber dok pegadaian.co.id

Pegadaian Tegaskan Beli Emas Tak Dikenai Pajak

Kadek Eva Suputra menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan terkena pajak saat membeli emas batangan melalui layanan Bullion Bank Pegadaian.

Agus DJ oleh Agus DJ
6 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pajak pembelian emas batangan. Hal ini merespons penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa konsumen akhir tidak akan terdampak oleh pengenaan pajak tersebut.

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek.

Pegadaian, sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia layanan Bank Emas, juga memastikan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% tidak akan dikenakan pajak bagi konsumen. Ketentuan ini telah sejalan dengan PMK 48 Tahun 2023.

Kadek menambahkan bahwa layanan Bullion Bank Pegadaian telah mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan dan transaksi emas, sehingga seluruh proses dapat dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

DJP Tegaskan Konsumen Akhir Tak Kena PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pernyataan resminya juga menekankan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22.

DJP juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang tergolong UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak akan dipungut pajak jenis tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui lembaga resmi seperti Pegadaian.

Regulasi baru ini justru membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dalam bentuk emas, karena tarif pajak yang kini lebih ringan.

Pegadaian menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada publik agar pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan dan investasi emas semakin meningkat.

Komitmen Pegadaian Perkuat Literasi Investasi

Melalui kampanye mengEMASkan Indonesia, Pegadaian memperkuat komitmen sebagai mitra terpercaya dalam layanan keuangan berbasis emas di Indonesia.

Pegadaian juga berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam layanan investasi yang transparan, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan mendapatkan keuntungan maksimal saat berinvestasi emas melalui Pegadaian,” kata Kadek dalam keterangannya.

Seluruh layanan pembelian maupun cicilan emas batangan dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui unit-unit Pegadaian di seluruh Indonesia.

Transaksi emas batangan di Pegadaian juga telah dilengkapi dengan sistem monitoring digital sehingga memudahkan pelanggan dalam mengawasi portofolio investasinya.

Kebijakan pemerintah melalui PMK 51 Tahun 2025 justru memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, karena menurunkan tarif Wajib Pungutan dan mengecualikan konsumen akhir dari beban pajak. Langkah ini memperkuat peran Pegadaian sebagai perantara investasi yang legal dan tepercaya.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat semakin yakin bahwa berinvestasi emas melalui Pegadaian adalah langkah cerdas dan aman. Edukasi publik pun menjadi bagian penting yang terus diperkuat oleh perusahaan dalam membangun kepercayaan terhadap produk emas.

Pegadaian menunjukkan bahwa layanan Bank Emas bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih terjangkau dan menguntungkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam seluruh layanannya.(*)

Tags: bullion bankDirektorat Jenderal Pajakemas batanganinvestasi amankonsumen akhirlayanan Bank EmasmengEMASkan Indonesia.pajak emasPegadaianPMK 51 Tahun 2025PPh Pasal 22regulasi investasi
Post Sebelumnya

Strategi Digital Pegadaian Menangi BUMN Awards 2025

Post Selanjutnya

PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.